INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam mendorong percepatan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang menyentuh sejumlah kepentingan penting masyarakat, mulai dari penataan Kampung Tua, pengelolaan aset daerah hingga penguatan pajak dan retribusi.
Ketiga ranperda tersebut yakni Ranperda Penataan Kampung Tua, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan tiga regulasi itu menjadi agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (24/8/2026), yang membahas tanggapan dan jawaban Pemerintah Kota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan, seluruh ranperda tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Menurutnya, regulasi tidak boleh berhenti sebagai produk administrasi pemerintahan, tetapi harus menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat dan kebutuhan pembangunan Batam.
“Ketiga ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, manfaat bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel,” ujar Amsakar.
Kampung Tua Harus Berikan Kepastian bagi Warga
Salah satu ranperda yang mendapat perhatian adalah penataan Kampung Tua.
Amsakar menegaskan, regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat yang selama ini telah bermukim di kawasan Kampung Tua.
Karena itu, pemerintah akan memperjelas berbagai aspek, mulai dari kriteria, status, batas kawasan, penetapan kawasan hingga pendataan masyarakat dan mekanisme penataannya.
Menurut Amsakar, persoalan batas kawasan menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hak masyarakat sekaligus upaya mencegah munculnya konflik pertanahan.
Penetapan batas nantinya mengacu pada data historis, kondisi eksisting, hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Seluruh data tersebut akan diverifikasi bersama masyarakat.
“Prinsip yang akan dikedepankan adalah satu data, satu peta, dan satu acuan batas,” kata Amsakar.
Dalam prosesnya, Pemko Batam akan berkoordinasi dengan BP Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, tokoh masyarakat serta perwakilan warga Kampung Tua.
Apabila ditemukan persoalan, pemerintah akan berperan sebagai fasilitator melalui inventarisasi data, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, mediasi hingga penyelesaian sengketa sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, penataan Kampung Tua menurut Amsakar tidak hanya berbicara mengenai persoalan pertanahan.
Pengembangan permukiman, infrastruktur, fasilitas umum, UMKM, budaya hingga kampung wisata juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Dengan demikian, penataan Kampung Tua diharapkan mampu menjaga sejarah dan identitas kawasan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Aset Pemko Batam Capai Rp12,8 Triliun
Ranperda kedua berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Besarnya nilai aset yang dimiliki Pemko Batam membuat aspek legalitas, pendataan, pengamanan dan pemanfaatan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan BMD hasil audit BPK 2025, aset tetap Pemko Batam tercatat sebanyak 2.677.354 unit/register dengan nilai Rp11,99 triliun.
Sementara aset lainnya mencapai 1.423.874 unit/register dengan nilai Rp881,97 miliar.
Khusus aset tanah, hingga semester I 2026 terdapat 2.017 bidang. Dari jumlah tersebut, 545 bidang telah bersertifikat, 1.185 bidang didukung dokumen PL, dan 76 bidang didukung dokumen hibah.
Amsakar mendorong agar pemutakhiran data aset dilakukan secara berkala. Sistem informasi pengelolaan BMD juga perlu diperkuat agar seluruh aset dapat dipantau secara lebih tertib.
Aset yang belum dimanfaatkan secara optimal akan dipetakan dan dievaluasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah maupun masyarakat.
Koordinasi dan rekonsiliasi data dengan BP Batam serta pihak terkait juga akan diperkuat guna mencegah perbedaan data maupun persoalan aset di kemudian hari.
Pajak Diperkuat, Masyarakat dan Dunia Usaha Tetap Dijaga
Sementara itu, ranperda ketiga menyangkut perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Amsakar mengatakan, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi dunia usaha.
Menurutnya, optimalisasi PAD tidak selalu harus dilakukan melalui kenaikan tarif.
Pemerintah dapat memperluas basis data, memperbarui data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mencegah kebocoran serta memperkuat digitalisasi pelayanan.
Penyesuaian tarif retribusi juga harus mempertimbangkan penggunaan jasa, biaya pelayanan, manfaat yang diterima serta kemampuan masyarakat.
Di sisi lain, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi akan terus diperluas agar proses pembayaran menjadi lebih mudah, transparan dan dapat diawasi.
Pengawasan penerimaan juga akan diperkuat melalui sistem terintegrasi, pelaporan, evaluasi berkala serta pemanfaatan teknologi.
Bagi Amsakar, peningkatan pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan terjaganya iklim investasi di Batam.
Masuk Tahap Pembahasan
Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam pada prinsipnya menyetujui ketiga ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD selanjutnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas substansi masing-masing regulasi bersama Pemerintah Kota Batam.
Amsakar memastikan seluruh pandangan, catatan dan masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya.
Tiga ranperda tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menjawab tiga kebutuhan penting Batam: memberikan kepastian bagi warga Kampung Tua, memastikan aset daerah yang bernilai triliunan rupiah terlindungi dan dikelola secara optimal, serta memperkuat pendapatan daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Penulis : DI
Editor : IZ

















