INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan selama pihak perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Menurut Amsakar, kerja sama tersebut merupakan hubungan hukum antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan badan hukum PT UJKM. Karena itu, persoalan hukum yang berkaitan dengan individu di dalam perusahaan tidak serta-merta memengaruhi keberlanjutan perjanjian kerja sama.
“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan KSP tetap mengacu pada kewajiban masing-masing pihak yang telah disepakati dalam kontrak.
Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan yang dilakukan PT UJKM masih berada dalam koridor ketentuan yang telah disepakati.
“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.
Libatkan LMAN dan Kejari Batam
Amsakar menjelaskan, kerja sama pemanfaatan aset tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Sejumlah perhitungan dalam perjanjian juga telah melalui kajian dari pihak-pihak independen, di antaranya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam serta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan RI.
Pemko Batam juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam proses tersebut.
Menurut Amsakar, keterlibatan berbagai pihak dilakukan untuk memastikan proses pemanfaatan aset daerah memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembangunan Tak Gunakan Anggaran Pemko
Amsakar juga menegaskan pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP tidak menggunakan anggaran Pemerintah Kota Batam.
Dalam skema tersebut, Pemko Batam menyediakan aset berupa tanah, sedangkan pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi kewajiban pihak mitra.
Skema KSP dipilih sebagai salah satu upaya mengoptimalkan aset daerah agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejak awal, Pasar Induk Jodoh diarahkan untuk menjadi pusat distribusi sekaligus penggerak aktivitas ekonomi baru di kawasan tersebut.
Keberadaan pasar juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Pembangunan Pasar Induk Jodoh sendiri dinilai penting untuk mendukung distribusi serta menjaga stabilitas harga berbagai komoditas di Kota Batam.
Sebelumnya, pembangunan pasar tersebut telah direncanakan sebanyak dua kali. Namun, dukungan pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) belum terealisasi, sementara aset daerah di lokasi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Atas kondisi tersebut, kerja sama dengan mitra melalui skema KSP dipandang sebagai salah satu alternatif untuk mewujudkan pembangunan sekaligus pengoperasian Pasar Induk Jodoh.
Jika Wanprestasi, Ada Konsekuensi
Meski memastikan kerja sama tetap berjalan, Amsakar menegaskan Pemko Batam tetap memiliki mekanisme apabila dalam pelaksanaannya pihak mitra tidak memenuhi kewajiban.
Jika terjadi wanprestasi, pemerintah akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam perjanjian.
“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Dengan demikian, keberlanjutan KSP Pasar Induk Jodoh, menurut Amsakar, tidak ditentukan oleh persoalan pribadi seseorang.
Penilaiannya tetap didasarkan pada status badan hukum mitra, pemenuhan kewajiban dalam perjanjian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemko Batam juga menyatakan tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan yang berkaitan dengan kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan hukum dan isi perjanjian yang mengikat para pihak.
Penulis : DI
Editor : IZ

















