INIKEPRI.COM – Perselisihan rumah tangga yang diduga dipicu persoalan telepon seluler dan kode One-Time Password (OTP) berujung laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Batam.
Seorang kreator konten berinisial FK kini diamankan di Mapolsek Sekupang setelah istrinya melaporkan dugaan kekerasan yang disebut terjadi lebih dari sekali.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait membenarkan penanganan perkara tersebut. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian yang dilaporkan korban.
“Ya, benar yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Sekupang,” ujar Hippal saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Peristiwa pertama yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam di kediaman pasangan tersebut di Perumahan Taman Sari Hijau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.
Perselisihan disebut bermula ketika korban menerima notifikasi permintaan kode OTP pada akun WhatsApp miliknya. Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan adanya upaya untuk mengakses ponselnya kepada FK.
Persoalan kemudian kembali memanas saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB dan mendapati pintu dalam kondisi terkunci dari dalam.
Korban disebut kemudian membuka paksa kunci pintu menggunakan gunting yang berada di teras. Setelah itu, terjadi pertengkaran antara keduanya yang kemudian dilaporkan berujung pada dugaan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka lebam pada beberapa bagian tubuh.
Dugaan kekerasan kembali dilaporkan terjadi empat hari kemudian, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kali ini, perselisihan kembali terjadi di dalam kamar. FK disebut menuding istrinya melakukan penyadapan terhadap telepon selulernya.
Dalam pertengkaran tersebut, telepon seluler korban disebut dirampas secara paksa. Perselisihan kemudian berlanjut hingga ke dapur ketika korban berusaha mengambil kembali ponselnya.
Dalam kejadian itu, FK disebut melempar sebuah piring kaca ke lantai. Pecahan piring kemudian mengenai kaki korban dan menyebabkan luka lecet.
“Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan, serta luka lecet di bagian kaki akibat terkena lemparan pecahan piring kaca,” jelas Hippal.
Setelah mengalami dugaan kekerasan tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan FK untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik Unit Reskrim juga masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Polisi turut menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis tersebut nantinya menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Hippal menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta dan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Dengan demikian, status hukum FK masih menunggu proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.
Penulis : IZ

















