Soal Pemberitaan Mubes IKABSU Ilegal, Panitia Buka Rahasia : Ini Faktanya

- Publisher

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Musyawarah Besar (Mubes) Ke-IV IKABSU (Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara) yang diselenggarakan pada tanggl 21 Mei 2022 berjalan dengan aman dan kondusif.

Terkait keabsahannya, Panitia SC/OC dengan tegas menyatakan bahwa Mubes ke-IV IKABSU yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2022 di Kelong Gerai Nelayan 2 M Kampung tua Mentarau, Sekupang, berstatus sah dan berlegal standing.

Ketua SC, James Sumihar Sibarani SH menyampaikan dengan tegas “Mubes ke-IV IKABSU yang sudah dilaksanakan sah dan berlegal standing, jadi, apa yang diberitakan oleh salah satu media, itu tidak benar, dan setelah kami telaah, media ini tidak ada sama sekali konfirmasi langsung kepada panitia, ini tidak sesuai dengan kode etik dan UU Pers,“

“Kita Akan tindak lanjuti masalah pemberitahan yang tidak benar ini, terkesan medianya tidak proposional dan berimbang,“ ujar Jams.

“Yang lebih konyolnya, bahkan sudah mengambil dokumentasi tanpa ijin dan mengeditnya tulisan ilegal, ini sangat berbahaya, kita akan segera tindak lanjuti ke ranah hukum, karena ini sudah masuk pencemaran nama baik IKABSU,” tegas Jams.

BACA JUGA:  Pagi Ini Buruh di Batam Demo, Ancam Lumpuhkan Produksi dan Tuntut Gubernur Kepri Mundur

Asron Lubis, Selaku Pendiri IKABSU juga menyampaikan, “Proses rekonsiliasi dan kolaborasi sudah dibuat tgl 21 Mei 2022, MUBES di laksanakan berdasarkan kesepakatan bersama, jadi semua sudah sah dan berlegal standing,“

“Kalau pihak yg merasa keberatan terhadap Hasil mubes Tgl 21, silahkan gugat pengadilan, bukan media atau person yg bilang ilegal, tapi pengadilan lah yg berhak menyatakan itu, kami yg mengeluarkan SK paditia SC dan OC Mubes tgl 21 siap memberikan kesaksian seandainya ada pihak yg memperkarakan Mubes tanggal 21,” tutup Asron.

Sementara itu, Susanto Siregar sebagai inisiator dari rapat-rapat mulai tanggal 3 maret 2022 dan seterusnya menyampaikan dengan tegas, “Bahwa biang kerok di IKABSU pada saat ini tentang Mubes adalah Fisman Gea sebagai sekum yang sudah habis masa jabatannya di IKABSU,”

“Awalnya dia sependapat dengan Ketum dalam hal ini Nutrin Sialoho membentuk panitia mubes sekisar tahun 2020, yang dibuktikan dengan keluarnya SK panitia SC/OC pada masa itu, karena ada masalah COVID, panitia tidak dapat melaksanakan mubes dan SK berakhir. Hingga pada akhirnya Fisman Gea cs bermanuver ketemu dengan Gubernur Sumut yang di fasilitasi oleh Samsul Paloh,” terang Susanto Siregar.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam Karburator dari Batam ke Jakarta

“Disana mereka meminta dan memohon sesuatu kepada Gubernur Sumut tentang IKABSU, yang hingga pada saat ini ia tidak terbuka kepada saya dan warga IKABSU di Kota Batam. Dan yang saya ketahui, Gubernur Sumut hanya mengeluarkan Rekomendasi kepada 7 Tokoh yaitu : Bapak Asron Lubis selaku pendiri, Ibu Aida Ismeth, Bapak Sabar Malau, Bapak Rustam Efendi Bangun, Bapak Jasarmen Purba, Bapak Jhon Kenedy, Bapak Herman Lase, untuk membentuk Caretaker guna menjalankan mubes melalui panitia yang ada,” jelas Susanto Siregar.

“Kisruh ini semakin dalam ketika seorang Fisman Gea tidak terpilih sebagai sekretaris caretaker, akhirnya manuvernya berjalan lagi menyatakan bahwa SC/OC yang dipimpin oleh Surya Makmur dan Jonson cs versi caretaker tidak sah. Dengan alasan bahwa SK panitia lama seharusnya dilanjutkan,” Tegas Susanto.

BACA JUGA:  Anas Domino Cup Vol III Kembali Dibuka, Total Hadiah Rp 11 Juta

“Jadi, saya ingin menyampaikan kepada saudara Fisman Gea, kalau mau jadi biangkerok, jadilah biangkerok positif, jangan karena ambisi tidak tercapai, anda itu bermanuver dan mempropokasi masyarakat IKABSU,” tutup Susanto Siregar.

Akhiruddin Syah Purba, selaku wakil ketua panitia OC memaparkan dengan lugas dan jelas bahwa mulai proses terbentuknya kepanitiaan dari awal sampai akhir semua sudah berdasarkan aturan yang benar dan landasannya proses kesepakatan bersama.

“Kan sudah jelas semuanya, kalau dirunut dari proses awal lahirnya kepanitiaan ini. Bermula dari rapat tanggal 3 Maret 2022, jelas dihadiri oleh Fisman Gea dan pendiri IKABSU Bapak Asron Lubis, peserta rapat dari tokoh tua dan mudah bahkan pengurus periode 2015-2020 ikut menghadirinya,” ujar Akhiruddin Syah Purba yang sering disapa akrab Putra.

Berita Terkait

Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi
Wings Air Buka Rute Langsung Batam-Pangkalpinang, Mobilitas Masyarakat Kian Mudah
Amsakar-Li Claudia Pimpin Gotong Royong Massal Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Batam
BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI
BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:15 WIB

Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:11 WIB

Wings Air Buka Rute Langsung Batam-Pangkalpinang, Mobilitas Masyarakat Kian Mudah

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Berita Terbaru