INIKEPRI.COM – PT PLN Batam menegaskan komitmennya terhadap transparansi pemberian kompensasi kepada pelanggan setelah gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.
PLN Batam menyatakan memahami berbagai masukan dan aspirasi masyarakat terkait kompensasi atas gangguan yang berdampak pada aktivitas warga, dunia usaha, hingga pelayanan publik.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Ia mengatakan, masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.
“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.
Mekanisme Kompensasi Berbeda Berdasarkan Jenis Pelanggan
Vidya menjelaskan, pemberian kompensasi mengacu pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Perhitungannya dilakukan berdasarkan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan masing-masing pelanggan.
Untuk pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik sesuai formula yang ditetapkan.
Sementara itu, pelanggan prabayar memperoleh kompensasi berupa tambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau *business-to-business* (B2B) mengikuti mekanisme berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.
Menurut Vidya, perhitungan kompensasi dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan dalam sistem administrasi perusahaan. Mekanisme tersebut, kata dia, diterapkan agar pemberian kompensasi berlangsung terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelanggan Bisa Mengecek Besaran Kompensasi
PLN Batam menyatakan keterbukaan informasi dan pemenuhan hak pelanggan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat pascagangguan kelistrikan.
Pelanggan dapat mengecek informasi besaran kompensasi melalui aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi perusahaan, atau dengan mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya.
Selain pemenuhan kompensasi, PLN Batam menyebut terus melakukan evaluasi terhadap sistem kelistrikan, memperkuat infrastruktur, serta menyempurnakan langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.
PLN Batam juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan masukan masyarakat sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















