INIKEPRI.COM – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi Muhammad Mardiono yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Desakan tersebut disampaikan menyusul polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menurut GPK Kepri terus berlanjut.
Desakan itu disampaikan Ketua GPK Kepri, Muhammad Yasin Fahriza, melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo. Dalam surat tersebut, ia menyoroti kepemimpinan Mardiono di PPP, mulai dari kegagalan partai menempatkan kader di DPR RI pada Pemilu 2024 hingga sejumlah keputusan organisasi yang dinilainya memicu konflik internal.
Menurut Yasin, Mardiono mulai menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP pada 2022, ketika masih menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada era pemerintahan Joko Widodo.
Ia menyebut, penunjukan Mardiono saat itu sempat menumbuhkan harapan di kalangan kader. Namun, harapan tersebut dinilai memudar setelah PPP tidak berhasil melewati ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 sehingga tidak memperoleh kursi di DPR RI.
Yasin juga mengkritik respons kepemimpinan partai setelah hasil pemilu tersebut. Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk menjawab kegagalan PPP, bukan justru membebankan tanggung jawab kepada para calon anggota legislatif.
Soroti Konflik Kepengurusan di Sejumlah Daerah
Dalam surat terbukanya, Yasin turut menyoroti pemberhentian sejumlah pengurus PPP di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Ia menyebut konflik kepengurusan terjadi di sejumlah daerah, antara lain Bali, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Kepulauan Riau.
Yasin menilai keputusan tersebut bermasalah karena, menurut klaimnya, terdapat lima putusan Mahkamah Partai yang membatalkan pemberhentian sejumlah pengurus. Ia berpandangan, keputusan organisasi semestinya dijalankan dengan mengacu pada AD/ART partai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik GPK Kepri terhadap tata kelola internal PPP. Namun, rincian putusan Mahkamah Partai serta dasar hukum pemberhentian pengurus perlu diperiksa melalui dokumen resmi untuk memastikan konteks dan status hukumnya.
Pertanyakan Pertanggungjawaban Kepemimpinan di Muktamar X PPP
Yasin juga menyinggung pelaksanaan Muktamar X PPP pada September 2025. Ia mempertanyakan tidak disampaikannya laporan pertanggungjawaban Mardiono sebagai Plt Ketua Umum dalam forum tersebut.
Selain itu, Yasin menyoroti polemik mengenai klaim keterpilihan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dalam Muktamar X. Menurutnya, persoalan tersebut memperpanjang konflik internal partai.
Dalam suratnya, Yasin menyebut adanya keputusan Menteri Hukum tertanggal 6 Oktober 2026 yang disebutnya menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum, Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum, dan Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP.
Meski demikian, substansi dan status keputusan tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi Kementerian Hukum agar susunan kepengurusan serta dasar penetapannya dapat diberitakan secara akurat.
Soroti Pemberhentian Pengurus dan Anggota DPRD
Kritik GPK Kepri berlanjut pada dugaan pemberhentian pengurus partai di berbagai daerah serta proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap sejumlah anggota DPRD.
Yasin menyebut terdapat dua anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, satu anggota DPRD Bangka Belitung, tiga anggota DPRD Kota Cilegon, dan tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang menurutnya terkena keputusan PAW.
Ia juga menyatakan terdapat anggota DPRD lain yang disebut menerima ancaman atau peringatan terkait posisi mereka di partai.
Selain itu, Yasin menyinggung kabar mengenai pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen dari jabatan Sekretaris Jenderal DPP PPP melalui forum rapat koordinasi nasional (Rakornas).
Menurut Yasin, langkah-langkah tersebut perlu dikaji berdasarkan AD/ART PPP dan ketentuan yang berlaku. Rincian mengenai keputusan pemberhentian, mekanisme PAW, serta status kepengurusan terkait masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Minta Presiden Evaluasi Jabatan Mardiono
Yasin menilai konflik yang berkepanjangan berpotensi memengaruhi citra PPP di mata masyarakat. Ia juga menyoroti posisi Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden yang, menurutnya, membuat persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah.
Atas dasar itu, GPK Kepri meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi terhadap Mardiono guna mencegah polemik semakin meluas.
Desakan tersebut disampaikan sebagai sikap organisasi GPK Kepri terhadap dinamika internal PPP dan jabatan Mardiono di pemerintahan.
Hingga berita ini disusun, pernyataan dalam surat terbuka tersebut masih perlu dilengkapi dengan konfirmasi dari Mardiono, DPP PPP, serta pihak terkait lainnya agar pemberitaan mengenai polemik ini menyajikan keterangan yang berimbang.
Penulis : IZ

















