INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam memperketat penanganan masalah sosial dengan menggencarkan razia terhadap warga terlantar, pengemis, hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Mereka yang tidak memiliki keterikatan kependudukan di Batam akan dipulangkan ke daerah asal.
Langkah ini dijalankan melalui kolaborasi antara Dinas Sosial Kota Batam dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dengan fokus pada penelusuran identitas hingga pemulangan.
Kepala Dinas Sosial Batam, Zulkifli Aman, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal penertiban, tetapi juga bagian dari pengendalian pertumbuhan penduduk di kota industri tersebut.
“Yang datang ke Batam harus memiliki keterampilan yang jelas. Kalau tidak, ketika mereka telantar, itu akan menjadi persoalan sosial baru,” ujarnya saat meninjau shelter Dinsos di Sekupang, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, keberadaan identitas kependudukan menjadi hal penting, mengingat banyak program pemerintah diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP Batam.
Tim Reaksi Cepat Diterjunkan
Untuk mempercepat penanganan di lapangan, Dinsos Batam telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). Tim ini secara rutin melakukan penjangkauan hingga enam kali dalam sebulan, menyasar titik-titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya warga terlantar, pengemis, hingga manusia silver.
Petugas akan mengevakuasi mereka ke shelter untuk menjalani serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga asesmen sosial. Pemeriksaan medis dilakukan di fasilitas kesehatan guna memastikan kondisi mereka, sekaligus memberikan penanganan awal jika ditemukan gangguan kesehatan.
Setelah itu, proses identifikasi dilakukan. Bagi yang tidak memiliki dokumen kependudukan, Dinsos akan berkoordinasi dengan Disdukcapil melalui perekaman sidik jari untuk menelusuri asal daerah.
“Jika sudah diketahui asalnya dan tidak memiliki keluarga di Batam, maka akan kami pulangkan,” tegas Zulkifli.
Libatkan Paguyuban Daerah
Selain pemulangan langsung, Dinsos juga melibatkan paguyuban daerah sebagai solusi alternatif. Warga terlantar yang masih memiliki keterkaitan dengan komunitas asal dapat diserahkan kepada paguyuban untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan data Dinsos, sepanjang tahun lalu sebanyak 66 warga terlantar telah dipulangkan ke daerah asal. Sementara itu, penanganan terhadap ODGJ mencapai 99 orang, dengan sebagian dirujuk ke rumah sakit jiwa di Tanjung Uban untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Pada tahun 2026 ini, hingga saat ini tercatat sekitar 13 warga terlantar telah ditangani, serta belasan ODGJ yang juga telah mendapatkan penanganan serupa.
Pemerintah Kota Batam berharap langkah ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mampu menekan dampak sosial akibat urbanisasi yang tidak terkendali, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan manusiawi.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















