Catat! Selama Agustus Wajib Kibarkan Merah Putih

- Publisher

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta seluruh kementerian/lembaga negara hingga kepala daerah memasang dan mengibarkan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2020 dalam rangka peringatan hari kemerdekaan ke-75 RI.

“Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” ujar Pratikno dikutip dari surat tertulis, Minggu (26/7).

BACA JUGA:  Gawat! Sri Mulyani Ungkap Kemungkinan Besar Indonesia Masuk Jurang Resesi

Pratikno mengimbau agar berbagai kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan covid-19. Sementara terkait pembiayaan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid-19,” katanya.

Sebelumnya, Istana telah memutuskan untuk tetap menggelar upacara peringatan hari kemerdekaan ke-75 RI. Namun jumlah peserta upacara di Istana hanya akan dibatasi yakni oleh Presiden Joko Widodo dan ibu negara Iriana, Wakil Presiden Ma`ruf Amin dan istri, Panglima TNI dan Kapolri, serta pejabat yang mengemban tugas.

BACA JUGA:  Mau Punya Uang Pecahan Rp75 Ribu Edisi Khusus HUT RI ke-75? Simak Tata Caranya

Jumlah pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) juga dibatasi tiga orang ditambah cadangan yang diambil dari paskibraka yang tidak naik pada 2019.

BACA JUGA:  HUT RI ke-75, BI Cetak Uang Khusus Rp 75.000?

Kegiatan upacara peringatan hari kemerdekaan itu tetap dapat diikuti masyarakat secara virtual.

Pratikno juga sempat menyampaikan tradisi baru dalam upacara peringatan tersebut, yakni masyarakat diimbau menghentikan kegiatan sejenak ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Imbauan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia maupun luar negeri.

CNN Indonesia

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru