Batam, inikepri.com – Pernah dengar nama Syekh Puji dan kejadian yang dialaminya? Ya, Syekh Puji sempat bikin heboh karena menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Usai pernikahannya dengan Ulfa gadis 12 tahun ramai diperbincangkan, ternyata Syekh Puji sempat mendekam di penjara. Pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu ia sempat berpisah sementara dengan Ulfa tetapi bukan untuk pembatalan pernikahan. Kemudian pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Parahnya, kini Syeh Puji dikabarkan menikah lagi dengan bocah yang masih berusia 7 tahun berinisial D. Seperti dilansir dari akun akun gosip @tantee_rempoong_oficiall, Syeh Puji justru blak-blakan mengaku senang karena menyukai anak kecil.
Syeh Puji Dilaporkan Keluarga Sendiri
Karena ulahnya ini, Diketahui Syeh Puji dilaporkan oleh Wahyu Dwi Prasetyanto, Apri Cahya Widianto serta Joko Lelono, ketiga Pelapor tersebut adalah merupakan keluarga dari Syeh Puji atau nama aslinya Purnomo Cahyo Widiyanto (terlapor-red) sendiri dengan Pasal 26 Jo Ayat (1) huruf (c) Pasal 66 Jo. Pasal 59 Jo. Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2004 Tentang perubahan pertama atas Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kasus Tindak Pidana Pasal 76 Jo. Pasal 76 C, Jo. Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 32 tahun 2014 dan tentang perubahan pertama dan atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Mabes Polri.
Dalam Pernyataan tertulisnya Wahyu Dwi Prasetyanto salah satu keluarga dari Syeh Puji dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap apa yang dilakukan oleh Syeh Puji tersebut. Dikatakan Wahyu dalam pernyataan tertulisnya, sebagai keluarga besar dan mewakili keluarga Syeh Puji, tidak setuju atas perbuatan asusila terlapor (Syeh Puji-red) dengan menikahi atau memangku, mencium dan berkata “Koe Saiki Wes Dadi Bojoku” (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada D (7) (mempelai wanita-red) anak yang dibawa umur, saat pernikahan terjadi masih berusia 7 tahun, maka dari itu dirinya dengan beberapa saksi kemudian melaporkan Syeh Puji di Polda Jawa Tengah. Demikan Wahyu Dwi Prasetyanto dalam pernyataan tertulisnya.
Tanggapan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
Seto Mulyadi, Pemerhati anak Indonesia yang juga Ketua LPAI ketika dimintai komentarnya melalui telepon selularnya, “Dikembalikan saja ke UU perlindungan anak, semestinya itu tidak boleh dilakukan, apalagi anak itu masih berusia 7 tahun.”
“Saya minta kepada Penegak Hukum agar bertindak tegas, supaya tidak menjadi contoh buruk di tempat lain, supaya masyarakat sadar, jangan dengan kekuatan uang lalu semua dihalalkan.” Tegasnya.
Lebih lanjut Kak Seto menghimbau, orang tua juga harus melindungi anak dan harus memberikan hak anak untuk menentukan hidupnya.
“Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak juga harus proaktif untuk meberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia, agar tidak terjadi lagi pernikahan dini seperti ini.” pungkasnya.