Cek Fakta : Benarkah Setya Novanto Dibebaskan Karena Corona?

- Admin

Selasa, 14 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com –  Sebuah akun facebook Komarudin Al Haz memposting foto yang diikuti dengan narasi yang isinya mengatakan bahwa Setya Novanto dipenjara 2018 dan dibebaskan 2020.

Berikut narasi yang ditulis : 

“Papa Setnov Masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal Vonisnya 15 tahun PENJARA

Bahagia banget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi” unggah akun Facebook Komarudin Al Haz, Kamis (03/04).

Postingan ini sudah dibagikan sebelas ribu kali.

Penelusuran Fakta

Tim cekfakta menelusuri informasi ini. Foto yang di unggah merupakan tangkapan layar dari stasiun televisi yang menyertakan daftar narapidana kasus korupsi berusia diatas 60 tahun. Tangkapan layar tersebut merupakan teleconference Komisi III DPR dengan Menkumham untuk membahas penanganan COVID-19 di Lapas pada Rabu (1/4).

Baca Juga :  [HOAKS] Pembuatan SIM Kolektif di Sejumlah Wilayah

Dari hasil penelusuran, pada teleconference bersama Komisi III DPR Yasona Laoly sempat mengusulkan merevisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana narkotika dengan syarat masa tahanan 5-10 tahun dan narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 dari masa tahanannya. Namun usulan tersebut ditolak Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Cek Fakta: Darah Jemaah Tabligh di India Bisa Menyembuhkan Corona COVID-19?

Dilansir dari tirto.id, Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual dari Istana Bogor (6/4/2020) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan pembebasan kepada napi koruptor. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan napi hanya untuk narapidana umum dan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut sebagai PP pengetatan hukuman bagi koruptor.

Dikutip dari kompas.tv, Menko Polkuham, Mahfud MD ikut menegaskan, pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2012 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 dan tidak ada remisi bagi napi koruptor. Serta sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan adalah terkait napi tindak pidana umum.

Baca Juga :  Cek Fakta: Jutaan Rokok Sampoerna Terpapar COVID-19 Beredar di Masyarakat?

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa informasi bahwa Setya Novanto dibebaskan karena COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori Konten yang Salah.

Sumber : cekfakta

 

Berita Terkait

[CEK FAKTA] Klaim Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 50 Persen Tidak Benar
Cek Fakta: Hoaks! Negara Tidak Akan Melunasi Hutang Bank di Bawah Rp5 Juta
Hoaks! Tidak Ada Pendaftaran Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
HOAKS: Kopdes Merah Putih Tidak Menyediakan Layanan Pinjaman Online
Hoaks: Menteri Agama Bagikan Bantuan Dana Hibah Ratusan Juta ke Masyarakat
Mafindo: Hoaks & Deepfake Bisa Perkeruh Demo, Jangan Mudah Terprovokasi
CEKFAKTA: Benarkah Anak Bos Pacific Palace Batam “Bayar” DJ Panda Rp10 Miliar untuk Tamu Yakuza untuk Acara 17 Agustus?
[CEK FAKTA] Heboh Video 700 Kepala Desa Digiring KPK, Ternyata Begini Aslinya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:45 WIB

[CEK FAKTA] Klaim Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 50 Persen Tidak Benar

Rabu, 5 November 2025 - 16:59 WIB

Cek Fakta: Hoaks! Negara Tidak Akan Melunasi Hutang Bank di Bawah Rp5 Juta

Minggu, 2 November 2025 - 06:28 WIB

Hoaks! Tidak Ada Pendaftaran Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:15 WIB

HOAKS: Kopdes Merah Putih Tidak Menyediakan Layanan Pinjaman Online

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Hoaks: Menteri Agama Bagikan Bantuan Dana Hibah Ratusan Juta ke Masyarakat

Berita Terbaru