Cek Fakta : Benarkah Setya Novanto Dibebaskan Karena Corona?

- Admin

Selasa, 14 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com –  Sebuah akun facebook Komarudin Al Haz memposting foto yang diikuti dengan narasi yang isinya mengatakan bahwa Setya Novanto dipenjara 2018 dan dibebaskan 2020.

Berikut narasi yang ditulis : 

“Papa Setnov Masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal Vonisnya 15 tahun PENJARA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahagia banget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi” unggah akun Facebook Komarudin Al Haz, Kamis (03/04).

Postingan ini sudah dibagikan sebelas ribu kali.

Penelusuran Fakta

Baca Juga :  Cek Fakta: Hoaks Alfamart Bagi-Bagi 6.000 Kupon Senilai Rp 2 Juta untuk Bantu Lawan COVID-19

Tim cekfakta menelusuri informasi ini. Foto yang di unggah merupakan tangkapan layar dari stasiun televisi yang menyertakan daftar narapidana kasus korupsi berusia diatas 60 tahun. Tangkapan layar tersebut merupakan teleconference Komisi III DPR dengan Menkumham untuk membahas penanganan COVID-19 di Lapas pada Rabu (1/4).

Dari hasil penelusuran, pada teleconference bersama Komisi III DPR Yasona Laoly sempat mengusulkan merevisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana narkotika dengan syarat masa tahanan 5-10 tahun dan narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 dari masa tahanannya. Namun usulan tersebut ditolak Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Cek Fakta : Surat Edaran Gubernur DKI Tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami IStri

Dilansir dari tirto.id, Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual dari Istana Bogor (6/4/2020) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan pembebasan kepada napi koruptor. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan napi hanya untuk narapidana umum dan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut sebagai PP pengetatan hukuman bagi koruptor.

Dikutip dari kompas.tv, Menko Polkuham, Mahfud MD ikut menegaskan, pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2012 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 dan tidak ada remisi bagi napi koruptor. Serta sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan adalah terkait napi tindak pidana umum.

Baca Juga :  Marak di WA! Kuota Gratis 50GB, Ini Faktanya

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa informasi bahwa Setya Novanto dibebaskan karena COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori Konten yang Salah.

Sumber : cekfakta

 

Berita Terkait

Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hindari Disinformasi selama Pilkada 2024
Kemenkes: Ulat Pembunuh Manusia Hoaks
Konten Hoaks selama Kampanye Pemilu 2024 Turun Dibanding 2019
Kominfo Identifikasi 203 Isu Hoaks Pemilu 2024 di Platform Digital
Kominfo Tangani 1.615 Isu Hoaks selama 2023
Kominfo Imbau Masyarakat tak Viralkan Hoaks Terkait Pemilu 2024
Ini Tugas Satgas Anti Hoaks Kominfo untuk Pemilu Damai 2024
Akhir November 2023 TikTok Shop Buka Kembali, Benarkah?
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:41 WIB

Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hindari Disinformasi selama Pilkada 2024

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:53 WIB

Kemenkes: Ulat Pembunuh Manusia Hoaks

Minggu, 14 Januari 2024 - 14:52 WIB

Konten Hoaks selama Kampanye Pemilu 2024 Turun Dibanding 2019

Kamis, 4 Januari 2024 - 10:00 WIB

Kominfo Identifikasi 203 Isu Hoaks Pemilu 2024 di Platform Digital

Rabu, 3 Januari 2024 - 07:21 WIB

Kominfo Tangani 1.615 Isu Hoaks selama 2023

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:26 WIB

Kominfo Imbau Masyarakat tak Viralkan Hoaks Terkait Pemilu 2024

Jumat, 3 November 2023 - 06:11 WIB

Ini Tugas Satgas Anti Hoaks Kominfo untuk Pemilu Damai 2024

Kamis, 12 Oktober 2023 - 07:37 WIB

Akhir November 2023 TikTok Shop Buka Kembali, Benarkah?

Berita Terbaru

Rajapola