Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

- Publisher

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangki minyak di PT OTK. Foto: INIKEPRI.COM/OTK

Tangki minyak di PT OTK. Foto: INIKEPRI.COM/OTK

INIKEPRI.COM – Manajemen PT Oil Terminal Karimun (OTK) angkat bicara terkait beredarnya informasi yang menyebut perusahaan tersebut masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya nama “Karimun Oil Terminal” dalam Peraturan Dewan Uni Eropa (UE) 2026/506 yang merupakan bagian dari paket sanksi ke-20 terhadap Rusia.

Dalam pernyataan resminya, OTK menegaskan bahwa pencantuman nama tersebut tidak berarti perusahaan dikenai sanksi. Mereka menilai terdapat kesalahpahaman dalam membaca dokumen regulasi tersebut.

“PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi. Rujukan tersebut semata-mata berkaitan dengan pencantuman infrastruktur dalam lampiran, bukan penetapan sanksi terhadap badan hukum kami,” tulis manajemen OTK, Rabu (29/4/2026).

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Alokasikan Rp1,25 Miliar untuk Desa Sebesi di Karimun Pada Tahun 2023 Ini

Penegasan ini sekaligus membantah narasi yang berkembang bahwa OTK termasuk dalam daftar hitam atau blacklist Uni Eropa. Menurut perusahaan, regulasi tersebut hanya menyebut lokasi tertentu sebagai bagian dari konteks pengawasan, bukan sebagai subjek sanksi hukum.

Lebih jauh, OTK juga menyoroti adanya kekeliruan faktual dalam laporan yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah tuduhan bahwa terminal di Karimun digunakan untuk menyimpan minyak mentah asal Rusia guna menghindari sanksi internasional.

BACA JUGA:  Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa, Ini Penjelasan Bupati Ing Iskandarsyah

Pihak perusahaan dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Tuduhan itu tidak benar secara faktual karena kami tidak mengoperasikan penyimpanan atau penanganan minyak mentah di fasilitas kami,” tegas manajemen.

OTK juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional mereka berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional serta standar maritim internasional. Proses verifikasi terhadap mitra bisnis, menurut mereka, dilakukan secara ketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Selain itu, perusahaan menekankan bahwa dampak dari regulasi Uni Eropa tersebut bersifat terbatas dan tidak berlaku secara global. Pembatasan hanya mengikat operator yang berada dalam yurisdiksi Uni Eropa, sehingga tidak secara langsung memengaruhi operasional perusahaan di luar wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Reguler ke-109 Kodim 0317/TBK Bagikan Masker ke Masyarakat

Saat ini, PT Oil Terminal Karimun tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga reputasi perusahaan, sekaligus memberikan kepastian kepada mitra bisnis dan publik.

Dengan klarifikasi ini, OTK berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan perusahaan maupun pihak terkait lainnya.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Karimun Terseret Sanksi Uni Eropa ke Rusia, Terminal Minyak Jadi Sorotan: “Main Api di Jalur Selat Malaka?”
Dari SDN 012 Karimun, Komisi X DPR RI Beberkan Masalah Akses dan Keterbatasan Fasilitas di Karimun
Ironi Guru Karimun: Puluhan Tahun Mengajar, DPR Minta Status Segera Diperjelas
Rp1,9 Miliar Digelontorkan, Mobil Toyota Baru Siap Antar Bupati, Wabup hingga Sekda Karimun, Katanya untuk Dukung Kinerja
Pemerintah Bangun Tangki Minyak di Karimun Mulai Mei 2026, Dongkrak Cadangan Nasional Jadi 30 Hari
14 Murid MAN Karimun Ikuti Rangkaian Tes Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Karimun Tahun 2026
Ayo Ikut! Lomba Lampu dan Kereta Hias Siap Ramaikan Lebaran di Karimun
“Menguatkan Silaturahmi, Meneguhkan Perubahan”, Safari Ramadan DPW Partai NasDem Kepri di Karimun Jadi Momentum Konsolidasi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:45 WIB

Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

Sabtu, 25 April 2026 - 12:00 WIB

Karimun Terseret Sanksi Uni Eropa ke Rusia, Terminal Minyak Jadi Sorotan: “Main Api di Jalur Selat Malaka?”

Sabtu, 25 April 2026 - 06:38 WIB

Dari SDN 012 Karimun, Komisi X DPR RI Beberkan Masalah Akses dan Keterbatasan Fasilitas di Karimun

Jumat, 24 April 2026 - 07:30 WIB

Ironi Guru Karimun: Puluhan Tahun Mengajar, DPR Minta Status Segera Diperjelas

Kamis, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Rp1,9 Miliar Digelontorkan, Mobil Toyota Baru Siap Antar Bupati, Wabup hingga Sekda Karimun, Katanya untuk Dukung Kinerja

Berita Terbaru

Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Foto: INIKEPRI.COM/BP Batam

Tg. Pinang

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:57 WIB