INIKEPRI.COM – Manajemen PT Oil Terminal Karimun (OTK) angkat bicara terkait beredarnya informasi yang menyebut perusahaan tersebut masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya nama “Karimun Oil Terminal” dalam Peraturan Dewan Uni Eropa (UE) 2026/506 yang merupakan bagian dari paket sanksi ke-20 terhadap Rusia.
Dalam pernyataan resminya, OTK menegaskan bahwa pencantuman nama tersebut tidak berarti perusahaan dikenai sanksi. Mereka menilai terdapat kesalahpahaman dalam membaca dokumen regulasi tersebut.
“PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi. Rujukan tersebut semata-mata berkaitan dengan pencantuman infrastruktur dalam lampiran, bukan penetapan sanksi terhadap badan hukum kami,” tulis manajemen OTK, Rabu (29/4/2026).
Penegasan ini sekaligus membantah narasi yang berkembang bahwa OTK termasuk dalam daftar hitam atau blacklist Uni Eropa. Menurut perusahaan, regulasi tersebut hanya menyebut lokasi tertentu sebagai bagian dari konteks pengawasan, bukan sebagai subjek sanksi hukum.
Lebih jauh, OTK juga menyoroti adanya kekeliruan faktual dalam laporan yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah tuduhan bahwa terminal di Karimun digunakan untuk menyimpan minyak mentah asal Rusia guna menghindari sanksi internasional.
Pihak perusahaan dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Tuduhan itu tidak benar secara faktual karena kami tidak mengoperasikan penyimpanan atau penanganan minyak mentah di fasilitas kami,” tegas manajemen.
OTK juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional mereka berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional serta standar maritim internasional. Proses verifikasi terhadap mitra bisnis, menurut mereka, dilakukan secara ketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, perusahaan menekankan bahwa dampak dari regulasi Uni Eropa tersebut bersifat terbatas dan tidak berlaku secara global. Pembatasan hanya mengikat operator yang berada dalam yurisdiksi Uni Eropa, sehingga tidak secara langsung memengaruhi operasional perusahaan di luar wilayah tersebut.
Saat ini, PT Oil Terminal Karimun tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga reputasi perusahaan, sekaligus memberikan kepastian kepada mitra bisnis dan publik.
Dengan klarifikasi ini, OTK berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan perusahaan maupun pihak terkait lainnya.
Penulis : IZ

















