Batam, inikepri.com – Di tengah virus corona (covid-19) yang semakin mewabah, dan Kota Batam yang sudah ditetapkan masuk zona merah. Guna mencegah penyebaran virus yang mematikan tersebut, pemerintah pusat hingga daerah telah mengambil sejumlah langkah untuk memutus mata rantai virus tesebut.
Warga Taman Sari Hijau,Tiban, Batam Misalnya. Perumahan ini memberlakukan wajib masker bagi para penghuni ataupun orang yang berkunjung di kompleks perumahan ini. Spanduk wajib bermasker tampak dipasang kokoh oleh warga digerbang perumahan padat penduduk tersebut, sore tadi (14/04).
“Selamat Datang Di Perumahan Taman Sari Hijau. Anda Memasuki Perumahan Wajib Memakai Masker” bunyi spanduk tersebut.
Adi Davidson, Ketua RW Taman Sari Hijau mengatakan pemberlakuan ini efektif akan dimulai pada hari Rabu(15/04). “Wajib dipakai oleh siapapun, tanpa terkecuali,”terangnya.
“Ini kesepakatan kita dengan seluruh warga. Aturan wajib masker ini juga sesuai dengan himbauan Walikota Batam. Selain itu, warga lebih baik tetap dirumah ditengah pandemi ini,”himbau Adi.
Hafiz, salah seorang warga Taman Sari Hijau mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh perangkat warga. “Semoga langkah ini dapat mencegah warga disini terpapar virus Corona ini. saya juga berharap, selama pandemi ini warga juga tidak berkumpul-kumpul dululah,”ujar Hafiz.