Kakek Usia Hampir Seabad Nekat Mempersunting Pujaan Hatinya Ditengah Corona

- Publisher

Sabtu, 25 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora, inikepri.com – Membina rumah tangga dengan pujaan hati pastinya jadi hal yang diimpikan kebanyakan orang.

Meski situasi sedang kurang mendukung seperti sekarang, nyatanya hal ini nggak menyurutkan niat pasangan lanjut usia asal Blora, Jawa Tengah untuk melangsungkan pernikahan.

Hadi Kusumo, seorang kakek berusia 99 tahun warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, resmi menikahi sang kekasih hati, Yami (65), warga Desa Jomblang, Kecamatan Jepon, Blora, Kamis (23/4/2020).

Pernikanan mereka dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Meski usianya tak lagi muda, namun Kedua petani di Blora ini memantapkan hati untuk tetap melangsungkan pernikahan.

Akad nikah pun dilakukan di kantor KUA Blora.

BACA JUGA:  Gadis Cantik Digunduli Oknum Guru SD Wanita, Dituduh Selingkuhan Suami si Guru

Prosesi akad nikah keduanya pun berlangsung sederhana tanpa banyak saksi yang mendampingi.

Tak selazimnya ijab kabul pada umumnya, kedua mempelai ini harus mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu.

Langkah itu juga diikuti oleh penghulu dan beberapa orang saksi.

Ruangan KUA Blora I juga disemprot disinfektan sebelum keduanya resmi diabsahkan statusnya menjadi pasangan suami istri.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kelurahan Kauman, Marthin Ukie Andhana, menyampaikan, kedua mempelai ini sempat dirundung gelisah tidak bisa melangsungkan akad nikah lantaran terbentur aturan untuk menunda pernikahan selama pandemik Covid- 19.

Menurut Ukie, pernikahan keduanya sudah didaftarkan ke KUA Blora pada 1 April 2020. Sebelumnya status keduanya adalah duda dan janda.

BACA JUGA:  Rekor Nol Corona-nya Bobol, Tapi Cara Aceh Tangani Covie-19 Keren!

Awalnya pasangan ini hampir tidak bisa melangsungkan pernikahannya lantaran terganjal SE dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 April 2020.

Dalam peraturan itu tertulis bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya.

“Alhamdulillah berjalan lancar. Kebahagiaan terpancar dari wajah keduanya. Keduanya jatuh cinta karena ada perantara yang mempertemukan,”

“Mbah Hadi sendiri sudah ngebet ingin nikah karena ingin cari teman hidup sekaligus teman untuk membantu mengeringkan gabah,” kata Ukie saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, Kepala KUA Blora I, Suryani Kamali, menyampaikan akad nikah pasangan lanjut usia tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.

BACA JUGA:  Bikin Air Mata Keluar! Mencari Nafkah Pedagang Keliling ini Jajakan Jualannya dengan Cara yang Tak Biasa

Proses ijab kabul pun sudah sepatutnya menyesuaikan dengan protokol kegiatan di tengah Covid-19.

Keduanya bisa melaksanakan ijab kabul merujuk pada peraturan terbaru yaitu SE terbaru dari Menteri Agama No. 9 th 2020, sebagai pengganti SE Menteri Agama No.5 th 2020.

Suryani menambahkan, bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April masih tetap bisa dilaksanakan.

“Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan. Karena sudah terbit surat edaran yang terbaru,”

“Namun, tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19. Diantaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak,” kata Suryani.

Berita Terkait

Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square
Menjelang Idul Adha, Pemkab Natuna Turunkan Operasi Pasar Murah ke Tiga Kecamatan
Selangkah Lagi Mendunia, Geopark Natuna Matangkan Langkah Menuju UNESCO Global Geopark
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar
DPMPTSP Kepri Petakan Potensi Investasi Natuna, Cen Sui Lan Bidik Investor Nasional dan Asing
Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar
‘Simpang Pantek’ Diusulkan Berganti Nama! LAM Batam Ingin Wajah Kota Lebih Melayu, 24 Simpang dan Bundaran Diusulkan Berganti Nama
Pemko Batam Targetkan Pajak Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026, Jadi Andalan PAD
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:01 WIB

Menjelang Idul Adha, Pemkab Natuna Turunkan Operasi Pasar Murah ke Tiga Kecamatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:58 WIB

Selangkah Lagi Mendunia, Geopark Natuna Matangkan Langkah Menuju UNESCO Global Geopark

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:39 WIB

Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:06 WIB

DPMPTSP Kepri Petakan Potensi Investasi Natuna, Cen Sui Lan Bidik Investor Nasional dan Asing

Berita Terbaru