Menkes : Gelar Pilkada Di Tengah Corona, Lucu!

- Admin

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 tidak dilaksanakan selagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi virus corona (Covid-19).

Terawan mengatakan bisa saja hanya Indonesia yang tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi corona.

“Rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi,” kata Terawan dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2020 yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Sabtu (16/05), dilansir dari CNN.

Baca Juga :  KPU Tegaskan tak Ada Niat Memanipulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Terawan menjelaskan kondisi saat ini bukan wabah biasa. Status pandemi berarti penyebaran penyakit berskala global, menjadi perhatian dunia.

Selama status pandemi masih ditetapkan WHO, kata dia, maka kondisi belum bisa diprediksi. Dengan itu ia menyarankan KPU mempertimbangkan ulang pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang.

“Setelah situasi pandemi dunia dicabut oleh WHO, tidak pandemi lagi, maka mungkin kita baru melakukan tahapan. Sebab jadinya ini endemi atau jadi wabah yang sifatnya nasional, sehingga kita bisa mudah memprediksikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Trending di Twitter Usai Pecat Terawan, Ketua IDI Ternyata Pengurus MUI Pusat

Dalam kesempatan itu, KPU menjelaskan rincian perubahan tahapan pilkada. Dengan pergeseran pencoblosan menjadi 9 Desember, maka tahapan akan dimulai pada awal bulan depan.

“Kita hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu, yang kita paling baik, paling memungkinkan, itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Meski begitu, ada dua syarat tahapan pilkada dimulai bulan depan. Pramono mengatakan harus ada kejelasan soal status penanganan pandemi. Selain itu, harus sudah ada PKPU khusus keadaan bencana.
Sebelumnya, KPU bersama pemerintah dan DPR RI sepakat menggeser pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari 23 September menjadi 9 Desember. Hal itu dilakukan menyusul pandemi virus corona.

Baca Juga :  Kunjungi Tanjungpinang, Menkes Terawan: Semua Orang Harus Dianggap Positif Covid-19

Aturan itu disahkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu itu juga memberi KPU kewenangan lebih untuk kembali menunda pilkada jika pandemi masih berlangsun

Berita Terkait

KPU: Putusan MK Jadi Perbaikan Sistem Pemilu
Menteri ATR Duga Penjualan Pulau Anambas Sarat Kepentingan Geopolitik
Kemendagri Dalami Jeda Pemilu Nasional dan Daerah dari Putusan MK
Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025
KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas
Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 09:01 WIB

KPU: Putusan MK Jadi Perbaikan Sistem Pemilu

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:18 WIB

Menteri ATR Duga Penjualan Pulau Anambas Sarat Kepentingan Geopolitik

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:57 WIB

Kemendagri Dalami Jeda Pemilu Nasional dan Daerah dari Putusan MK

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:12 WIB

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

Berita Terbaru