Batam, inikepri.com – Polresta Barelang membuka kembali layanan perpanjangan SIM yang sebelumya ditutup karena pandemi Covid-19. Informasi ini dibagikan oleh akun instagram @satlantasbarelang.
Layanan dispensasi juga diberikan kepada mereka pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis semenjak tanggal 24 Maret sampai dengan 01 Juni 2020.
Bagi para pemilik SIM tersebut dapat mengurus kembali perpanjangan SIM mulai dari hari Selasa (02/06), dibeberapa titik layanan yang tersebar di Kota Batam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun titik layanannya adalah :
1. Satpas SIM Polresta Barelang
2. Mobil SIM Keliling
– Parkiran Kepri Mall
– Parkiran Nagoya Hill
3. Mall Pelayanan Publik / MPP Kota Batam
https://www.instagram.com/p/CAzjkzxlplH/?igshid=1ksmepng0kmst
Dalam pelayanan SIM ini, Satlantas Barelang juga mewajibkan protokol kesehatan bagi para pemohon.
Sebagai informasi, awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.