Ini Kebijakan Baru Pelayanan Administrasi Kependudukan Batam

- Admin

Selasa, 30 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Walikota Batam H Muhammad Rudi (HMR) membuat surat edaran tentang kebijakan baru pelayanan administrasi kependudukan. Berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Surat tertanggal 7 Juni 2020 ini, ditujukan kepada segenap penyelenggara pelayanan publik, baik pemerintahan ataupun swasta, camat dan lurah se-Kota Batam, dan seluruh masyarakat.

Bunyinya:

1. Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, untuk pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan, dilakukan menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih (kecuali E-KTP dan Kartu Identitas Anak).

Baca Juga :  Batam dan Lagoi Siap Terima Turis Singapura Pada Oktober

2. Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website https://disdukcapilbisa.batam.go.id/

Baca Juga :  Perkuat Perlindungan Sosial Bagi Warga Binaan, Pusat Rehabilitasi Sosial Non Panti (PRSNP) dan BGN Hadir di Teluk Pandan

3. Setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai, akan dikirim melalui surat elektronik (e-mail) dan dapat dicetak oleh individu menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih.

4. Khusus dokumen kependudukan, sepanjang tidak ada perubahan data, maka masih tetap berlaku.

Baca Juga :  Jalan Laksamana Bintan Akan Dipasang Lampu Penerang

5. Mencermati Pasal 19 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, maka dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan e-KTP, tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir.

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB