Mantap! Per 1 Juli Akta Lahir Hingga KK Bisa Cetak Mandiri

- Admin

Jumat, 3 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dokumen hasil pelayanan kependudukan bisa dicetak sendiri oleh warga. Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2020.

“Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 Gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020,” kata Rudi.

Kebijakan baru ini dibuat sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019. Permendagri ini mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, Cen Sui Lan Bagikan Ribuan Jeruk lmlek di Kepri

Seluruh jenis akta seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, akta perceraian dapat dicetak sendiri oleh warga. Begitu juga dengan kartu keluarga bisa dicetak dengan kertas HVS sesuai ketentuan. Hanya KTP-elektronik dan KIA yang tidak bisa cetak mandiri. Ini semua bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Walikota Batam Optimis Siap Terapkan New Normal

“Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id,” ujarnya.

Setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik. Dokumen tersebut dapat diundah dan dicetak secara mandiri oleh individu.

“Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku,” kata dia.

Baca Juga :  Tim Satpol PP-Dinsos Tertibkan 50 PMKS

Saat ini, dokumen kependudukan juga sudah menggunakan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan aturan baru ini juga sudah diinformasikan ke semua instansi. Seperti imigrasi, perbankan, dan instansi lainnya yang membutuhkan dokumen kependudukan. Serta sudah diteruskan ke tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Batam.

Berita Terkait

Viral Lima Pegawai Pemko Batam di Cafe saat Jam Kerja, Kominfo Batam: Sedang Rapat Kerja, Bukan Nongkrong
Amsakar Tinjau Rencana Proyek Pelebaran Jalan di Cikitsu
Jadi Lini Terdepan Pelayanan, Amsakar Tampung Informasi Kondisi Fisik Kantor Kecamatan dan Kelurahan
Persiapan Normalisasi, Amsakar Tinjau Aliran Sungai Depan RS Bhayangkara Nongsa
Atasi Banjir di Kantor Camat Nongsa, Amsakar Siapkan Langkah Teknis
Peduli Pendidikan Anak Pulau, Erlita Amsakar Kunjungi Pulau Geranting
Iman Sutiawan Akhiri Reses Masa Sidang Kedua di Patam Lestari
Amsakar Hadiahkan Rp15 Juta dari Dana Pribadi untuk Sayembara Video Kebersihan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 09:23 WIB

Viral Lima Pegawai Pemko Batam di Cafe saat Jam Kerja, Kominfo Batam: Sedang Rapat Kerja, Bukan Nongkrong

Rabu, 23 April 2025 - 06:19 WIB

Amsakar Tinjau Rencana Proyek Pelebaran Jalan di Cikitsu

Selasa, 22 April 2025 - 20:35 WIB

Jadi Lini Terdepan Pelayanan, Amsakar Tampung Informasi Kondisi Fisik Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Selasa, 22 April 2025 - 19:52 WIB

Persiapan Normalisasi, Amsakar Tinjau Aliran Sungai Depan RS Bhayangkara Nongsa

Selasa, 22 April 2025 - 19:21 WIB

Atasi Banjir di Kantor Camat Nongsa, Amsakar Siapkan Langkah Teknis

Berita Terbaru