Mantap! Per 1 Juli Akta Lahir Hingga KK Bisa Cetak Mandiri

- Admin

Jumat, 3 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dokumen hasil pelayanan kependudukan bisa dicetak sendiri oleh warga. Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2020.

“Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 Gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020,” kata Rudi.

Kebijakan baru ini dibuat sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019. Permendagri ini mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Dibuka 3 Juni, Ini Link Pendaftaran PPDB Batam 2023 untuk SD Negeri

Seluruh jenis akta seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, akta perceraian dapat dicetak sendiri oleh warga. Begitu juga dengan kartu keluarga bisa dicetak dengan kertas HVS sesuai ketentuan. Hanya KTP-elektronik dan KIA yang tidak bisa cetak mandiri. Ini semua bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Pemko Salurkan Bantuan 23.832 Paket Bahan Pokok untuk Warga Nongsa

“Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id,” ujarnya.

Setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik. Dokumen tersebut dapat diundah dan dicetak secara mandiri oleh individu.

“Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku,” kata dia.

Baca Juga :  Wujudkan Batam Modern dan Sejahtera, Ketua DPRD Batam Nuryanto Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Saat ini, dokumen kependudukan juga sudah menggunakan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan aturan baru ini juga sudah diinformasikan ke semua instansi. Seperti imigrasi, perbankan, dan instansi lainnya yang membutuhkan dokumen kependudukan. Serta sudah diteruskan ke tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Batam.

Berita Terkait

Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus FKIJK Kepri dan TPAKD Tiga Wilayah
ARTOTEL Batam Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun, ARTOTEL Wanderlust Bertajuk ‘Serenata Akhir Tahun’
Konsisten Bangun Narasi Kebersamaan, Amsakar Ungkap Pesan Sejuk Usai Pilkada
Wujudkan Generasi Sehat, Amsakar Ajak Semua Pihak Percepat Penurunan Stunting
Listrik Jadi Jantungnya Pertumbuhan Ekonomi Digital, PLN Batam Siap Berikan Pasokan Andal dan Bersih Dukung KEK Nongsa
Kenang Dato’ Nyat Kadir, Amsakar Achmad Hadiri Doa 100 Hari Wafatnya
PT PLN Batam Rayakan Natal 2024 dengan Bakti Sosial untuk Panti Jompo dan Panti ODGJ
Anaknya Meninggal Dunia, Tomas Lature Menuntut Keadilan atas Tindakan RS. St Elisabeth Batam Kota
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:21 WIB

Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus FKIJK Kepri dan TPAKD Tiga Wilayah

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:19 WIB

ARTOTEL Batam Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun, ARTOTEL Wanderlust Bertajuk ‘Serenata Akhir Tahun’

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:48 WIB

Konsisten Bangun Narasi Kebersamaan, Amsakar Ungkap Pesan Sejuk Usai Pilkada

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:38 WIB

Listrik Jadi Jantungnya Pertumbuhan Ekonomi Digital, PLN Batam Siap Berikan Pasokan Andal dan Bersih Dukung KEK Nongsa

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:19 WIB

Kenang Dato’ Nyat Kadir, Amsakar Achmad Hadiri Doa 100 Hari Wafatnya

Berita Terbaru