Mantap! Per 1 Juli Akta Lahir Hingga KK Bisa Cetak Mandiri

- Admin

Jumat, 3 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dokumen hasil pelayanan kependudukan bisa dicetak sendiri oleh warga. Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2020.

“Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 Gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020,” kata Rudi.

Kebijakan baru ini dibuat sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019. Permendagri ini mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Baca Juga :  'Terbuang' dari Batam, 8 Kota di Indonesia 'Rebuti' ATB untuk Kelola Air Bersih

Seluruh jenis akta seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, akta perceraian dapat dicetak sendiri oleh warga. Begitu juga dengan kartu keluarga bisa dicetak dengan kertas HVS sesuai ketentuan. Hanya KTP-elektronik dan KIA yang tidak bisa cetak mandiri. Ini semua bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Fokus Raih Kemenangan, Ansar-Marlin Gelar Rapat Konsolidasi

“Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id,” ujarnya.

Setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik. Dokumen tersebut dapat diundah dan dicetak secara mandiri oleh individu.

“Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku,” kata dia.

Baca Juga :  Biadab! Aksi Pria Berkapak Penggal Kepala Kucing Terekam CCTV

Saat ini, dokumen kependudukan juga sudah menggunakan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan aturan baru ini juga sudah diinformasikan ke semua instansi. Seperti imigrasi, perbankan, dan instansi lainnya yang membutuhkan dokumen kependudukan. Serta sudah diteruskan ke tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Batam.

Berita Terkait

Masjid Jami’ Al-Falah Central Hills Dibangun, Amsakar Tekankan Harmoni dan Toleransi
Peringatan Isra Mikraj di Batam, Amsakar Serukan Harmoni dan Kebersamaan
PLN Batam Perkuat Komitmen K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026
Amsakar Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat
Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:10 WIB

Masjid Jami’ Al-Falah Central Hills Dibangun, Amsakar Tekankan Harmoni dan Toleransi

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:00 WIB

Peringatan Isra Mikraj di Batam, Amsakar Serukan Harmoni dan Kebersamaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:16 WIB

PLN Batam Perkuat Komitmen K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:59 WIB

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:17 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Berita Terbaru