Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

- Publisher

Senin, 5 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

INIKEPRI.COM – Nasib pengemudi ojek online (ojol) mulai mendapat gambaran baru melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam rancangan tersebut, pengemudi ojol dan pekerja yang memperoleh penghasilan melalui platform digital dapat masuk dalam kategori Tenaga Kerja Platform Digital.

Ketentuan ini menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang memberikan kerangka awal mengenai status serta perlindungan bagi pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui teknologi digital.

Dalam RUU tersebut, Tenaga Kerja Platform Digital didefinisikan sebagai setiap orang yang dipekerjakan atau ditugaskan untuk bekerja pada badan usaha dan/atau orang perseorangan melalui teknologi digital.

Kategori tersebut mencakup karakteristik pekerjaan yang memiliki fleksibilitas, baik dari sisi waktu, pengorganisasian tugas maupun tempat kerja.

BACA JUGA:  Cek Disini! Formasi CPNS 2021 Paling Banyak Dibutuhkan

Sistem Imbalan Bisa Dipengaruhi Algoritma

Salah satu hal yang turut diatur adalah sistem pemberian imbalan.

Dalam ketentuan yang tercantum pada Pasal 49 RUU tersebut, imbalan bagi Tenaga Kerja Platform Digital tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian tugas.

Besaran atau mekanisme imbalan dapat ditentukan melalui sistem algoritma yang digunakan platform digital, termasuk insentif maupun bonus yang berkaitan dengan performa.

Hal ini menggambarkan karakteristik pekerjaan berbasis aplikasi yang selama ini banyak diterapkan dalam layanan transportasi dan jasa berbasis platform digital.

Di sisi lain, RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Platform Digital.

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan penghasilan melalui platform digital nantinya memiliki dasar perlindungan yang lebih jelas apabila ketentuan dalam RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:  Jokowi : Jangan Ada yang Merasa Paling Agamis dan Pancasilais

Driver Ojol Bisa Membentuk Serikat Pekerja

Selain jaminan sosial, aspek lain yang mendapat perhatian adalah hak untuk berserikat.

Pasal 50 RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyebut Tenaga Kerja Platform Digital memiliki hak untuk membentuk maupun menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting karena pekerja platform digital memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda dengan pola pekerjaan konvensional.

Sementara itu, Pasal 51 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital akan diatur melalui undang-undang.

Artinya, sejumlah aspek mengenai posisi dan perlindungan pekerja platform digital masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut apabila RUU tersebut nantinya disahkan.

Kerangka Baru bagi Pekerja Berbasis Aplikasi

BACA JUGA:  BNPT Rilis Empat Analisis Lapangan dan Kajian Kebijakan Penanggulangan Ekstremisme

Masuknya Tenaga Kerja Platform Digital dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menunjukkan adanya upaya untuk memberikan kerangka hukum bagi jenis pekerjaan yang berkembang seiring pertumbuhan ekonomi digital.

Selama ini, pekerjaan berbasis aplikasi telah menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang, termasuk pengemudi ojol dan pekerja jasa lainnya.

Melalui rancangan tersebut, aspek fleksibilitas kerja tetap menjadi karakter utama, namun di saat yang sama terdapat pembahasan mengenai hak atas jaminan sosial serta kebebasan berserikat.

Namun, perlu dicatat, ketentuan tersebut masih berada dalam tahap RUU, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai aturan hukum yang sudah berlaku.

Jika nantinya disahkan, aturan lebih lanjut akan menentukan bagaimana perlindungan dan hubungan kerja bagi Tenaga Kerja Platform Digital diterapkan dalam praktik.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru