Begini Kronologi dan Barang Bukti Pemerkosaan di SMANSA

- Admin

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pada hari Selasa Tanggal 07 Juli 2020 Sekira Pukul 13.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang dipimpin oleh Kanit Res Iptu Tigor Dabariba SH telah mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial HH dewasa (27 tahun ) terduga pelaku/ Terlapor dugaan cabul dan pemerkosaan di SMA 01 Sei Harapan Kecamatan Sekupang. Dengan identitas Korban Berinisial SY (40 tahun) ibu rumah tangga, Alamat Taman Sari Hijau Sekupang.

Berawal Hari Selasa 07 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib pada saat pelapor / korban datang ke Sekolah SMA 1 Kecamatan Sekupang untuk mendaftarkan anaknya ke Sekolah . Korban bertemu dengan Terlapor / Pelaku dan bertanya dimana tempat pendaftaran sekolah, selanjutnya terlapor membawa Korban ke gedung sekolah dan memaksa Korban untuk berhubungan suami istri. Terlapor tetap memaksa korban dengan cara menarik dan membuka celana dalam korban, dengan beralasan ingin menutup pintu gedung dikarenakan pintu dalam posisi terbuka, dalam kesempatan tersebut korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar tempat kejadian.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

Dengan adanya Laporan Polisi LP-/100/VII/2020/KEPRI/RESTA BARELANG/SPK-SEK BT.SKP, Tanggal 07 Juli 2020. Mendapat informasi keberadaan Pelaku sedang berada di rumahnya tim Res Polsek Sekupang langsung menuju kerumah Pelaku dan mengamankan pelaku di Polsek Sekupang untuk Pengambangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tak Hanya di Batam, Kasus TPPO ‘Berkeliaran’ di Bandara Soetta dan Juanda

Atas kejadian tersebut Barang bukti yang di amankan buku bacaan Happy Camp , Sepasang Sepatu, Topi Security , Celana Dalam Korban Warna Ungu, Baju Kaos Warna Biru, Celana Pendek Warna Putih, Satu Buah Kayu Berbentuk Senjata.

Baca Juga :  Sungguh Bejat, Ayah Kandung Tega 'Enak-enak' Putri Sendiri

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian SIK yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Akp Betty Novia membenarkan adanya kejadian tersebut dan sekarang Perkara sudah di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Dua PMI ke Malaysia
Amsakar Silaturahmi dengan Keluarga Besar PCNU Batam, Serahkan 16 Ekor Sapi Kurban dan Bahas Arah Pembangunan Kota
Batam Raih WTP ke-13 Berturut-turut, Amsakar Apresiasi BPK dan Komit Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
Anwar Anas: Pertemuan BP Batam dan Presiden Prabowo Sinyal Positif bagi Investasi
BTN-PWI Kepri Dorong Kepemilikan Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Instruksi Presiden Prabowo, BP Batam Tegaskan Komitmen Pembangunan Batam sebagai Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Batik Batam Kian Berwarna Lewat 10 Motif Ikonik Bertema Barelang
BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:24 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Dua PMI ke Malaysia

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Amsakar Silaturahmi dengan Keluarga Besar PCNU Batam, Serahkan 16 Ekor Sapi Kurban dan Bahas Arah Pembangunan Kota

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:11 WIB

Batam Raih WTP ke-13 Berturut-turut, Amsakar Apresiasi BPK dan Komit Tingkatkan Tata Kelola Keuangan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:53 WIB

Anwar Anas: Pertemuan BP Batam dan Presiden Prabowo Sinyal Positif bagi Investasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:29 WIB

BTN-PWI Kepri Dorong Kepemilikan Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Berita Terbaru

Pelaku yang diamankan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

Batam

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Dua PMI ke Malaysia

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:24 WIB