Alamak! Sejumlah Pedagang di Pasar Bintan Centre tidak Terapkan Protokol Kesehatan

- Admin

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, inikepri.com – Sejumlah pedagang dan konsumen di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam, mengingatkan pedagang dan konsumen untuk menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas dengan alasan penularan COVID-19 masih terjadi di kota ini.

Ia juga mengingatkan pedagang dan konsumen bahwa ada sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adaptasi kebiasaan baru (normal baru) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 29/2020. Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk individu, melainkan juga pelaku usaha.

Baca Juga :  Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Batam Menjadi Perhatian BP Batam

“Penerapan protokol kesehatan merupakan kewajiban yang harus diterapkan dalam melaksanakan kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. Ini untuk kepentingan pribadi, keluarga dan masyarakat sehingga wajib dilaksanakan oleh setiap individu maupun pelaku usaha,” tegasnya, di Tanjungpinang, Minggu (26/7).

Rustam menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi terhadap individu maupun pelaku usaha atas pelanggaran Perwako Nomor 29/2020, terdiri dari teguran lisan dan tertulis untuk individu. Sedangkan terhadap pelaku usaha mendapat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan kegiatan sementara, dan pencabutan ijin tetap.

Baca Juga :  Nongsa dan Lagoi Siap Dibuka Terbatas Untuk Wisman

“Kalau sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan kesehatan, tidak memikirkan keselamatan diri dan orang lain, maka akan diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Rustam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak saat berinteraksi dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Ajak Jadikan Hari Marwah Kepri Suatu Tekad Satukan Hati Bangun Kepri

Terkait permasalahan yang ditemukan di Pasar Bintan Centre maupun kawasan lainnya, Rustam mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim lintas sektor penegakan disiplin melibatkan TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dinkes, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan wilayah setempat, LSM, dan pelaku usaha.

Berita Terkait

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional
ITTU PET Perkuat Kepedulian Sosial–Lingkungan Lewat Program KolaboraSEA Energy
Dinas Perkim Kepri Telah Rampungkan 80 Persen Pembangunan RTLH di Kabupaten Bintan
Bintan Marathon 2025 Perkuat Citra Kepri sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:26 WIB

Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:04 WIB

Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Senin, 8 Desember 2025 - 07:26 WIB

Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional

Berita Terbaru