Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

- Publisher

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani turun langsung saat menggagalkan upaya pemberangkatan sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Foto: INIKEPRI.COM

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani turun langsung saat menggagalkan upaya pemberangkatan sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM — Kepolisian Resor Bintan menggagalkan upaya pemberangkatan sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan di perairan dan pesisir Pulau Buau, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (3/12/2025) petang.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, kasus ini terungkap saat personel Satpolairud Polres Bintan melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Tanjung Uban.

“Petugas menerima informasi adanya sebuah speedboat yang bergerak mencurigakan dari arah Batam dengan tujuan Malaysia dan diduga membawa calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Anggota kemudian melakukan pengejaran hingga speedboat tersebut berhenti di pesisir Pulau Buau,” ujar Yunita saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (30/12).

Speedboat Dikandaskan, Penumpang Melarikan Diri

Setelah speedboat tersebut dikandaskan di pesisir Pulau Buau, seluruh penumpang yang berada di dalam kapal berhamburan melarikan diri ke arah hutan dan kawasan pantai. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyisiran di sekitar pesisir dan hutan Pulau Buau.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Melepas Pelayaran Perdana KMP. Bahtera Nusantara 03

P.S. Kasat Polairud Polres Bintan Iptu Syafril menjelaskan, dari hasil penyisiran awal, petugas berhasil mengamankan empat orang, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Dari hasil pemeriksaan awal, keempatnya mengakui sebagai CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal atau nonprosedural.

“Berdasarkan keterangan para CPMI, jumlah orang di dalam speedboat tersebut sebanyak 12 orang, terdiri dari sembilan CPMI dan tiga orang lainnya yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal,” jelas Syafril.

Penyisiran Lanjutan Temukan CPMI Lainnya

Penyisiran dilanjutkan keesokan harinya, Kamis (4/12/2025). Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kembali menemukan lima orang laki-laki di kawasan hutan Pulau Buau. Dengan demikian, total sembilan CPMI berhasil diamankan oleh Satpolairud Polres Bintan.

BACA JUGA:  Peduli Korban Bencana, Kapolres Bintan Berikan Bantuan Sosial

Para CPMI tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Satu Tersangka Diamankan

Dalam rangkaian penyisiran lanjutan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A alias T (55), seorang nelayan asal Kota Batam, yang diduga kuat terlibat dalam proses pemberangkatan CPMI nonprosedural tersebut.

Iptu Syafril menjelaskan, tersangka memiliki peran sejak tahap persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan di lapangan.

“Tersangka mengarahkan saksi melalui pesan suara untuk menuju titik keberangkatan di Pantai Pasir Panjang, Kecamatan Galang. Ia juga mengawasi para CPMI di lokasi penampungan hingga proses naik ke speedboat,” ujarnya.

Tersangka juga berada di dalam speedboat bersama tekong dan anak buah kapal, serta disebut menjanjikan para CPMI untuk menunduk dan berdoa sebelum kapal berangkat. A alias T dijanjikan imbalan dan pekerjaan oleh pihak pengurus di Malaysia jika berhasil membawa para CPMI ke negara tujuan.

BACA JUGA:  Tim PLP Tanjung Uban Sukses Evakuasi Kapal Tiongkok Kandas di Perairan Takong

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit speedboat berbahan fiber, dua unit mesin tempel, telepon seluler, kartu SIM Indonesia dan Malaysia, serta satu buku paspor Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Polres Bintan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk pihak pengurus di luar negeri,” tutup Yunita.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:20 WIB

SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru