11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

- Publisher

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir mencatat sebanyak 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik terkait rencana pengelolaan sedimentasi laut di wilayah perairan Desa Numbing. Foto: Assun Ani/RRI

Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir mencatat sebanyak 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik terkait rencana pengelolaan sedimentasi laut di wilayah perairan Desa Numbing. Foto: Assun Ani/RRI

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir mencatat progres sejumlah perusahaan yang berencana melakukan pengelolaan sedimentasi laut di wilayah perairan Desa Numbing.

Hingga saat ini, sebanyak 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan awal sebelum kegiatan tersebut dijalankan.

Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, menjelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Konsultasi ini menjadi forum penting untuk menyampaikan rencana kegiatan perusahaan sekaligus menyerap masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.

BACA JUGA:  Pemerintah Buka Travel Bubble Bintan Batam - Singapura, Begini Alur saat Turis Sampai di Pelabuhan

“Dari sebelas perusahaan yang telah melakukan konsultasi publik, saat ini ada tiga perusahaan yang sudah melanjutkan prosesnya ke tahap sidang AMDAL,” ujar Assun Ani, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut dilaksanakan dan difasilitasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi terkait hingga perwakilan masyarakat.

Menurut Assun Ani, rencana pengelolaan sedimentasi laut itu seluruhnya berlokasi di perairan sekitar Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan utama terkait perizinan, termasuk pemanfaatan material hasil sedimentasi maupun kemungkinan ekspor, sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Kemenag Bintan Rilis Himbauan Sambut Tahun Baru Islam 1445 H

“Untuk urusan perizinan dan pemanfaatan, baik itu digunakan di dalam negeri maupun diekspor, kewenangannya ada di kementerian terkait, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Meski seluruh kewenangan berada di tingkat pusat, Assun Ani menilai peluang kegiatan tersebut untuk direalisasikan masih terbuka, terutama bagi perusahaan yang telah menuntaskan proses AMDAL. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan perizinan disetujui oleh kementerian terkait, maka aktivitas pengelolaan sedimentasi laut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Persit KCK Korcab Rem 033 PD I/BB Gelar Baksos di Bintan

Terkait dampak langsung terhadap masyarakat pesisir, Assun Ani menegaskan bahwa pembahasan mengenai kompensasi dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum dilakukan secara rinci. Hal tersebut baru akan dibicarakan setelah proses perizinan perusahaan dinyatakan lengkap dan sah.

“Nanti perusahaan akan kembali turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi lanjutan, termasuk membahas bentuk serta besaran kompensasi dan program CSR yang akan diberikan,” pungkasnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:20 WIB

SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru