Alamak! Sejumlah Pedagang di Pasar Bintan Centre tidak Terapkan Protokol Kesehatan

- Publisher

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, inikepri.com – Sejumlah pedagang dan konsumen di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam, mengingatkan pedagang dan konsumen untuk menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas dengan alasan penularan COVID-19 masih terjadi di kota ini.

Ia juga mengingatkan pedagang dan konsumen bahwa ada sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adaptasi kebiasaan baru (normal baru) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 29/2020. Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk individu, melainkan juga pelaku usaha.

BACA JUGA:  India Bawa Kabar Baik! Vaksin Corona Siap di Uji

“Penerapan protokol kesehatan merupakan kewajiban yang harus diterapkan dalam melaksanakan kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. Ini untuk kepentingan pribadi, keluarga dan masyarakat sehingga wajib dilaksanakan oleh setiap individu maupun pelaku usaha,” tegasnya, di Tanjungpinang, Minggu (26/7).

Rustam menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi terhadap individu maupun pelaku usaha atas pelanggaran Perwako Nomor 29/2020, terdiri dari teguran lisan dan tertulis untuk individu. Sedangkan terhadap pelaku usaha mendapat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan kegiatan sementara, dan pencabutan ijin tetap.

BACA JUGA:  Dewi Ansar Buka Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Bintan Tahun 2023

“Kalau sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan kesehatan, tidak memikirkan keselamatan diri dan orang lain, maka akan diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Rustam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak saat berinteraksi dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

BACA JUGA:  Resmi Ditutup, Kafilah Bintan Timur Kembali Sabet Piala Bergilir MTQH Ke XIV Bintan

Terkait permasalahan yang ditemukan di Pasar Bintan Centre maupun kawasan lainnya, Rustam mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim lintas sektor penegakan disiplin melibatkan TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dinkes, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan wilayah setempat, LSM, dan pelaku usaha.

Berita Terkait

Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan
Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan
Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun
Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal
Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:22 WIB

AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan

Berita Terbaru