INIKEPRI.COM – Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Natuna Rusdi dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menjelaskan penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di mana kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada kesempatan itu, Cen Sui Lan memaparkan gambaran umum pelaksanaan APBD 2025 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah memperoleh hasil audit dari BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp949,80 miliar atau 87,31 persen dari target sebesar Rp1,09 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp948,19 miliar atau 86,84 persen dari total pagu anggaran.
Menurut Cen Sui Lan, capaian tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah berbagai tantangan pembangunan dan dinamika ekonomi sepanjang 2025.
“Dari hasil pelaksanaan APBD tersebut, pemerintah daerah membukukan surplus anggaran sebesar Rp1,61 miliar yang kemudian berkontribusi terhadap terbentuknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,71 miliar,” ujar Cen Sui Lan.
Ia juga mengungkapkan berdasarkan neraca pemerintah daerah masih terdapat kewajiban jangka pendek berupa utang belanja sebesar Rp69,96 miliar. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya setelah pemerintah berhasil menyelesaikan kewajiban utang belanja tahun anggaran 2024 yang nilainya sekitar Rp150 miliar.
Cen Sui Lan menegaskan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan masukan yang memperkuat substansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga mampu menjadi dasar perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Natuna, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh perangkat daerah, serta masyarakat yang selama ini memberikan dukungan, masukan, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Natuna.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Bupati kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















