Batam, inikepri.com – Polsek Batu Aji menggelar konferensi pers terkait dugaan prostitusi yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (28/7). Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolsek Batu Aji, Kanit Reskrim Batu Aji serta Kasubbag Humas Polresta Barelang.
Turut dihadirkan pada konferensi pers ini para tersangka NA (MAMI) 35 Tahun perempuan , JS (23 Tahun) Laki-laki , OD (21 Tahun ) Laki-laki, YP (23 Tahun) Laki-Laki .
Para pelaku ini ditangkap oleh unit operasional Res Krim Batu Aji setelah mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi di Hotel BG Red doorzs Batu Aji Batam, Selasa (21/7).
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio N, SH, berhasil mengungkap prostitusi yang dikoordinir pelaku NA.
Dalam penggrebekan di hotel tersebut, diamankan 2 orang perempuan dewasa bernama RM dan KA sedang berada di kamar 309 dan 310 bersama lelaki hidung belang, dan 4 orang perempuan dewasa mengaku bernama MS, AM, SF, SM, sedang berada di kamar 308.
Dari keterangan 6 orang perempuan dewasa tersebut bahwa mereka semua di pekerjakan sebagai pekerja seks komersil yang di koordinir oleh NA (selaku MAMI/MUCI KARI) yang dibantu 3 orang laki laki dewasa atas nama JS,OD, YP, sebagai pencari tamu pria hidung belang untuk para korban dengan menggunakan MiChat.
Kegiatan prostitusi ini telah dilakukan oleh NA sejak Bulan April 2020 dengan menyewa kamar di hotel BG Redoorzs Batu Aji. Semua uang hasil booking dan short time dari masing masing pekerja seks diserahkan ke Mami dan di catat dalam buku.
Setiap minggumya pekerja seks menerima gaji dari uang hasil booking dan short time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan serta hutang korban.
Dalam konferensi pers ini juga turut dihadirkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.350.000, 2 kotak alat kontrasepsi merk Sutra, 1 kotak pil Kb kerk Andalan, 1 buah buku kecil warna oren yang berisikan cacatan setoran uang booking dan short time, 5 Unit Hp android.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 296 Jo Pasal 506 Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

















