Suami ini Suruh Istrinya Yang Cantik Melayani Pria Hidung Belang

- Admin

Minggu, 9 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, inikepri.com – Ham (48) begitulah nama samaran lelaki bejat yang minta istrinya bekerja sebagai tukang pijat plus-plus. Sedangkan Ham sendiri bertindak sebagai pencari pelanggan melalui media sosial dengan akun Facebook ‘Rudy Salim’.

Bermodal istri yang muda dan cantik, yakni Des (28), mula-mula Ham menawarkan jasa pijat biasa. Tetapi jika ada yang mengarah pada permintaan pijat plus-plus, dia tanggapi dengan serius.

Sampai akhirnya petugas mendapati laporan saat patroli rutin bahwa ada pijat khusus. Petugas lantas menindaklanjuti dan terbukti benar adanya informasi tersebut.

Baca Juga :  Kasus Prostitusi, Ekspresi Artis FTV H Saat Dibawa ke Kantor Polisi Usai Digerebek di Hotel

“Jadi kita ungkap suami jual istri di Surabaya. Suami tersebut jual istri kepada pria hidung belang. Suaminya minta sang istri layani pijat khusus bahkan sampai ada pelayanan pijat plus dua lawan satu. Ya istrinya sendiri layani suami dan pelanggan sekaligus,” kata kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8).

Baca Juga :  2 Selebgram Terlibat Prostitusi Diciduk Polisi, Tarif Rp2 Juta

Pelaku berinisial Ham (48) ini kos di kawasan Dukuh Kupang. Pria tersebut tega menjual istrinya sahnya yang berinisial Des (28). Mereka ditangkap oleh petugas disebuah kos sewa harian di Jalan Kutai pada Kamis (23/7) lalu. Dalam pelayanan pijat plus dua lawab satu, pelaku mematok harga Rp 600 ribu sekali main.

“Tersangka kami amankan di semua kost sewa harian semacam home stay. Iya pada saat mereka bertiga sedang bermain. Awalnya kami langsung melakukan pengecekan kamar satu-satu dan ternyata menemukan ada tiga orang. Setelah kami dalami ternyata yang bersangkautan melakukan perdagangan orang,” ujar Fauzy.

Baca Juga :  Video Nahas Joki Balap Liar Hantam Pohon, Melihatnya Bikin Ngilu

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 600 ribu, bil kost harian dan satu buah handphone. Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Sumber : www.beritajatim.com

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick
Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Berita Terbaru