Batam, inikepri.com – JO (18) seorang gadis perempuan yang memiliki kebutuhan khusus, memberanikan diri meninggalkan rumah ayah kandung yang berada di kawasan Tiban Koperasi, Batam, Kepulauan Riau.
Ditemui di rumah ibu kandungnya, Fani yang beralamat di Perumahan Green Mansion, Sekupang, Rabu (12/8) siang.
Tampak gadis belia tersebut sudah mulai tampak tersenyum, saat didampingi oleh psikolog dan juga Komisioner KPAI Provinsi Kepri yang tampak tengah berbincang dengan JO dan ibu kandungnya.
Fani menuturkan, adanya keberanian anak pertamanya ini melarikan diri dari rumah ayah kandungnya, pasca perceraian setahun yang lalu dikarenakan tindak kekerasan yang selalu dialami oleh anaknya.
“Bukan hanya ayah kandungnya saja, tapi perlakuan serupa juga dilakukan oleh ibu tirinya,” jelas Fani.
Fani menambahkan, mengetahui perihal tersebut, Kamis (5/8) lalu saat dihubungi oleh salah satu teman sekolah putrinya, yang juga tinggal di kawasan Tiban.
Mendapatkan panggilan tersebut, Fani mengaku langsung bergegas menjemput putrinya, yang memerlukan perhatian khusus.
“Tapi pada saat itu, saya tidak menanyakan kenapa dia pergi dari rumah ayahnya. Karena secara hukum, memang ayahnya yang pegang hak asuh anak,” paparnya.
Guna menenangkan batin anaknya, Fani mengaku baru mempertanyakan alasan JO melarikan diri pada, Sabtu (8/8) lalu.
Dan darisana Fany mengetahui tindakan kekerasan yang tidak hanya dialami JO, namun juga dialami oleh AJS (16), dan GA (11) dua anaknya buah hati hasil rumah tangganya dengan JS mantan suaminya selama 18 tahun.
“Mantan suami saya, bahkan hingga hari ini tidak ada mencari JO yang sudah beberapa hari meninggalkan rumah. Dia bahkan mengatakan bahwa anak kami ini, boleh saja meninggalkan rumah padahal hak asuh ada di dia (JS),” tegasnya.
Disaat bersamaan, Fani menuturkan dengan adanya kejadian ini akan menempuh berbagai cara, untuk mendapatkan kembali hak asuh untuk ketiga anaknya dari tangan mantan suaminya.
Ditempat yang sama kuasa hukum JO, Marrulak Simanjuntak dari SS & Partner mengakui adanya tindak kekerasan terhadap kliennya dapat terlihat dari bekas memar di bagian tangan dan kaki.
“Bahkan di bagian wajah saat pertama kali dijemput, masih ada bekas tamparan di bagian pipi,” tuturnya saat ditemui di kediaman ibu kandung korban.
Baca Juga : Kali ini, Warga Sagulung Terima Bantuan Sembako Tahap IV, Warga Antusias!
Untuk tindak lanjutnya, selaku kuasa hukum, Marrulak menyampaikan bahwa telah melaporkan temuan tersebut kepada pihak KPAI Kepri.
Saat ini pihaknya tengah menunggu mediasi yang akan berlangsung, antara pihak KPAI, ibu kandung, dan ayah kandung korban.
“Namun apabila pihak terlapor dalam hal ini ayah kandung korban masih membantah perbuatannya, kita akan tempuh jalur hukum,” tutupnya. (RBP)

















