Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

- Admin

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inikepri.com, Batam – Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur menyampaikan, satu orang tersangka tersebut yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam.

Hal ini hasil buntut panjang dari aksi jemput paksa jenazah pasien positif Corona di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kini, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

“Itu (kasusnya) sementara kita proses, sudah naik ke penyidikan, sudah ada kemarin kita tentukan sebagai tersangka,” ujar AKBP Yos usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga :  192 Pekerja Migran dari Malaysia Jalani Karantina COVID-19 di Batam

Lebih lanjut, AKBP Yos menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena proses hukum tersebut masih berjalan. Dia juga tidak menyebutkan identitas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang,” katanya.

Ia juga menegaskan kejadian ini menjadi perhatian semua pihak, sehingga proses hukum tetap ditegakkan sebagai proses pembelajaran agar masyarakat tidak mengulang perbuatan yang sama.

Baca Juga :  Hujan Deras, Akses Jalan Masuk ke Tanjung Uma Putus Akibat Lumpur

“Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam terjadi pada Selasa (18/8/2020) malam di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Imbas dari peristiwa ini, sedikitnya 15 orang warga terkait peristiwa penjemputan jenazah Covid-19 dari RSBK menjalani tes swab. Hasilnya, mereka negatif Corona.

Selain kasus tersebut, kepolisian juga menangani proses hukum dua kasus serupa. Dua kasus tersebut yakni penjemputan paksa jenazah pasien nomor 433 Kota Batam yang berinisial YHG, seorang laki-laki berusia 49 tahun merupakan warga Tiban.

Baca Juga :  Musda IV KNPI Kepri Siap Digelar Juli 2025: OC dan SC Ajak Pemuda Ramaikan Panggung Kepemimpinan

Lalu, penjemputan paksa jenazah pasien nomor 492 Kota Batam berinisial JZ, seorang laki-laki berusia 63 tahun merupakan warga Kampung Seraya di RSUD Embung Fatimah.

Dalam kasus ini sempat diwarnai aksi pemukulan terhadap dokter rumah sakit. “Semuanya sedang kami proses, tetap berjalan, jika ada unsur pidana, segera kami tetapkan tersangka,” pungkasnya. (r)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB