Buron Sejak 2011, Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Ditangkap Kejagung di Batam

- Admin

Minggu, 30 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buron terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau tahun anggaran 2008 bernama Bertha Romius Yasin alias Romi. Romi diketahui buron sejak tahun 2011.

Menurut informasi dari Kejagung, Romi diamankan di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam. Dia diamankan hari ini, Minggu (30/8/2020) pukul 18:25 WIB.

Baca Juga :  Ini Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Periode 2023

“Buron yang merupakan wiraswasta diamankan hari ini pukul 18.25 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis yang dilansir dari iNews.id di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Romi divonis bersalah dalam kasus tersebut melalui Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI tanggal 7 Januari 2011. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi untuk memperkaya diri dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar sesuai laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

Baca Juga :  Natuna Minta di Pulau Laut Dibangun Armada Induk

Terpidana dinyatakan terbukti menerima uang Rp970 juta. Lalu terpidana dinyatakan juga memperkaya sejumlah pihak lain seperti saksi Zulkadri Darja Rp1,036 miliar dan saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp215 juta.

Baca Juga :  Rayakan Kemerdekaan RI ke-79, PLN Batam Gelar Upacara Bendera dan Serahkan Bantuan BPJS ke Masyarakat

Romi divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta serta dibebani uang pengganti Rp634.370. Jika tidak mampu mengganti denda hukuman dalam waktu sebulan maka akan ditambah penjara enam bulan.

Sumber : www.inews.id

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru