Perhatian! Tim Gabungan Dibentuk, Rabu Depan Pelanggaran Langsung Ditindak

- Publisher

Sabtu, 5 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin, meneken surat pembagian wilayah kerja Penanganan Covid-19 di Kota Batam di 12 Kecamatan yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Tugasnya untuk menyosialisasikan Peraturan Walikota Batam (Perwako) nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sejak diteken dan diundangkan pada 1 September 2020, oleh Sekda Kota Batam.

“Semua ini atas arahan Walikota Batam, agar warga terlindungi dari Covid-19,” jelas Jefridin usai menggelar rapat untuk membahas sosialisasi Perwako tersebut, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Lantai 4 Gedung Pemko Batam, Jumat (4/9/2020) pagi.

BACA JUGA:  SiTaskin Pesisir Diluncurkan di Batam, BP Taskin Fokus Entaskan Kemiskinan di Galang

Setelah sosialisasi dilakukan, lanjutnya, Tim Gabungan Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Covid -19 Kota Batam ini akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran disiplin mulai hari Rabu tanggal 9 September 2020.

“Ini menandakan bahwa kami tidak main-main dalam melaksanakan peraturan tersebut,” lanjut suami Hj Hariyanti Jefridin ini.

BACA JUGA:  6 Tempat Merayakan Tahun Baru 2023 di Kota Batam

Dalam pembagian wilayah kerja tersebut, sosialisasi di satu kecamatan melibatkan camat setempat dibantu 4 hingga 5 OPD.

Misal di Kecamatan Batamkota, melibatkan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Dinas BP2RD, Dinas Pertanahan, dan Camat Batamkota.

Sedangkan di Kecamatan Sekupang melibatkan Bapelitbangda, Inspektorat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Camat Sekupang.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Batam Diperiksa KPK Terkait Kuota Rokok di Bintan

Demikian seterusnya.

Namun khusus di dua kecamatan yang tak begitu padat, seperti Bulang, Galang dan Belakangpadang, hanya ditangani camat masing-masing.

Sosialisasi ini melibatkan unsur pimpinan kecamatan (Upika) Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas Ketua RT/RW, tokoh masyarakat/agama setempat,” jelas Jefidin.

Untuk itu ia berpesan, seluruh OPD dapat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kota Batam terhitung mulai hari ini, Jumat (4/9/2020).

Berita Terkait

Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland
Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:59 WIB

Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s

Jumat, 25 September 2026 - 06:03 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Berita Terbaru