Cek Status Siapa Saja Penerima BLT Rp 500.000, Begini Caranya!

- Publisher

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan ( PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya ( cek bansos Rp 500.000) apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dari pemerintah atau tidak dengan mengaksesnya di cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga : Rabu Mulai Ditegakkan, Langgar Protokol Kesehatan Begini Sanksinya!

Setelah masuk ke situs resmi penerima bantuan pemerintah tersebut, pada kolom pertama, masyarakat bisa menggunakan 3 alternatif antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:  BLT Rp1,2 Juta Tahap II Besok Cair, Bagaimana untuk Rekening Bank Swasta?

Lalu setelah identitas yang akan digunakan, di kolom kedua nomor identias dan tuliskan dana lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jangan lupa untuk memasukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Lalu klik tombol “Cari”.

Sistem aplikasi penerima bantuan sosial tunai (BST) itu kemudian akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan informasi apakah identitas yang dimasukkan tersebut terdaftar sebagai penerima BLT Rp 500.000 atau tidak.

BACA JUGA:  Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes Segera Dibuka, Cermati Pedomannya

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi covid-19. Ia menyebut, keluarga penerima manfaat (KPM) program ini merupakan KPM program BPNT non PKH.

“Kita memberikan bantuan cash Rp 500.000 (bantuan Rp 500.000),” kata Juliari saat launching program bantuan sosial tunai kartu sembako non-PKH, Senin (31/8/2020) lalu.

Ia mengatakan, dana ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank – bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. “Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna,” ujar dia.

BACA JUGA:  Penyaluran BLT Pengendalian Dampak Inflasi di Tanjungpinang, Penerima Manfaat Akui Sangat Terbantu

Juliari mengatakan, bantuan sosial yang diberikan Kemensos bukan hanya saat ini. Akan tetapi juga mulai dilakukan saat awal pandemi covid-19.

Selain program bantuan sosial tunai, Juliari bilang Kemensos tetap menjalankan program reguler seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama mengatakan, total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.

Asep mengatakan, bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

Sumber : www.kompas.com

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru