Rabu Mulai Ditegakkan, Langgar Protokol Kesehatan Begini Sanksinya!

- Publisher

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Peraturan Walikota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease ditetapkan dan telah disosialisasikan.

Rencananya, mulai Rabu (9/9) sanksi akan dilakukan kepada para pelanggar aturan ini.

Mengacu pada Perwako tersebut, adapun sanksi yang telah disepakati bersama tersebut adalah :

A. Bagi perseorangan
– Denda administratif sebesar Rp. 250.000
– Kerja sosial selama 120 menit

B. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
– Pelanggaran pertama

  •  Teguran lisan atau tertulis
BACA JUGA:  Bantuan Polri Tahap III, Polres Karimun Bagikan 64 Karung Beras 5 Kg di Kampung Tanjung

– Pelanggaran kedua

  • Sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan toko obat dan pedagang kaki lima didenda sebesar Rp. 500,000
  • Perkantoran, warung makan, rumah makan, cafe, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya, fasilitas olahraga, area publik atau tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa didenda sebesar Rp. 1,000,000
  • Industri, terminal, pelabuhan dan bandar udara, toko, mall/plaza, pasar modern dan pasar tradisional, perhotelan/penginapan lain yang sejenisnya, tempat wisata dan usaha kepariwisataan dan fasilitas pelayanan kesehatan didenda sebesar Rp. 2,000,000
BACA JUGA:  Apel Kesiapan Penanganan Bencana Alam di Wilayah Hukum Polda Kepri

– Pelanggaran ketiga

  •  Sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan toko obat dan pedagang kaki lima didenda sebesar Rp. 1,000,000
  •  Perkantoran, warung makan, rumah makan, cafe, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya, fasilitas olahraga, area publik atau tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa didenda sebesar Rp. 2,000,000
  •  Industri, terminal, pelabuhan dan bandar udara, toko, mall/plaza, pasar modern dan pasar tradisional, perhotelan/penginapan lain yang sejenisnya, tempat wisata dan usaha kepariwisataan dan fasilitas pelayanan kesehatan didenda sebesar Rp. 4,000,000

– Pelanggaran keempat

  •  Pencabutan izin usaha
BACA JUGA:  Hampir Pasti, Isdianto-Marlin. Usung Kepri Bersinar!

Wakil walikota Batam, Amsakar Achmad, berharap dengan adanya perwako ini bisa membuat kesadaran warga Batam meningkat. Mengingat Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 yang sudah menembus 692 kasus. Penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan

“Kalau kita berharap tentu tidak ada yang kena denda. Artinya masyarakat sadar sehingga tidak melanggar. Namun jika memang tidak bisa ditegur lisan, tentu mereka harus bayar denda itu atau bekerja sosial,” katanya, Rabu (2/9) silam.

Berita Terkait

Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Polsek Belakang Padang Edukasi Pelajar MTsN 2 Batam soal Lalu Lintas dan Pendidikan Lanjutan
Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista Dilakukan Menyeluruh, BP Batam Imbau Pengendara Berhati-Hati
BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam
Kapal Buku Doulos Hope Singgah di Batam, Buka Jendela Pengetahuan bagi Wisatawan
Rute Baru Batam–Penang Buka Peluang Ekonomi Lintas Negara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista Dilakukan Menyeluruh, BP Batam Imbau Pengendara Berhati-Hati

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam

Berita Terbaru