INIKEPRI.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditandatangani Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, di Jakarta, 11 Februari 2026, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan rumah sakit di Indonesia.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pasien tetap harus dilayani sepanjang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
Kemenkes menetapkan masa perlindungan paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan sementara. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib:
- Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan keselamatan pasien.
- Tidak melakukan diskriminasi atas dasar status administratif JKN.
- Berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi dan pembiayaan layanan.
- Menyiapkan kelengkapan administrasi untuk proses klaim dan audit.
“Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Azhar Jaya.
Kebijakan ini menegaskan bahwa akses layanan kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena kendala administrasi sementara.
Penulis : DI
Editor : IZ

















