Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan

- Publisher

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditandatangani Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, di Jakarta, 11 Februari 2026, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan rumah sakit di Indonesia.

BACA JUGA:  Kemenkes Luncurkan Proram Percepat Penanggulangan HIV/AIDS

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pasien tetap harus dilayani sepanjang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Kemenkes menetapkan masa perlindungan paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan sementara. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib:

  • Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan keselamatan pasien.
  • Tidak melakukan diskriminasi atas dasar status administratif JKN.
  • Berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi dan pembiayaan layanan.
  • Menyiapkan kelengkapan administrasi untuk proses klaim dan audit.
BACA JUGA:  Kesadaran Masyarakat Pentingnya Imunisasi Rutin Lengkap Harus Ditingkatkan

“Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Azhar Jaya.

BACA JUGA:  Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, hingga OTG Corona

Kebijakan ini menegaskan bahwa akses layanan kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena kendala administrasi sementara.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru