Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan

- Publisher

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditandatangani Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, di Jakarta, 11 Februari 2026, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan rumah sakit di Indonesia.

BACA JUGA:  Ini Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin Versi KPK

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pasien tetap harus dilayani sepanjang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Kemenkes menetapkan masa perlindungan paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan sementara. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib:

  • Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan keselamatan pasien.
  • Tidak melakukan diskriminasi atas dasar status administratif JKN.
  • Berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi dan pembiayaan layanan.
  • Menyiapkan kelengkapan administrasi untuk proses klaim dan audit.
BACA JUGA:  Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, hingga OTG Corona

“Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Azhar Jaya.

BACA JUGA:  Peluasan Pilot Project FASTEMI Menyasar 34 Provinsi

Kebijakan ini menegaskan bahwa akses layanan kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena kendala administrasi sementara.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Berita Terbaru