Kemenag: Penceramah Bersertifikat, Bukan Sertifikasi Penceramah

- Publisher

Senin, 7 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Agama segera menyelenggarakan program Penceramah Bersertifikat. Program ini didesain melibatkan banyak pihak, antara lain: Lemhanas, BPIP, BNPT, MUI, dan ormas lainnya.

“Bukan sertifikasi penceramah tetapi penceramah bersertifikat. Jadi tidak berkonsekuensi apapun,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam Rapat Evaluasi Nasional Direktorat Penerangan Agama Islam tahun 2020 di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

BACA JUGA:  Kemenag Tegaskan tidak Terlibat dalam Penjualan Kuota Haji 2024

Menurutnya, program Penceramah Bersertifikat merupakan arahan Wapres Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Umum MUI. Tahun ini, target peserta program ini adalah 8.200 penceramah, terdiri 8.000 penceramah di 34 provinsi dan 200 penceramah di pusat.

Kemenag, kata Kamaruddin Amin, melibatkan Lemhanas untuk memberikan penguatan pada aspek ketahanan ideologi. Sementara keterlibatan BNPT untuk berbagi informasi tentang fenomena yang sedang terjadi di Indonesia dan di seluruh dunia.

BACA JUGA:  BI, Govt. Synergise to Promote MSMEs to Enter the Global Market

“Kehadiran BPIP untuk memberikan pemahaman tentang Pancasila, hubungan agama dan negara. Sementara MUI dan ormas keagakaab adalah lembaga otoritatif dalam penguatan di bidang Agama,” ungkap Dirjen.

Program ini jug akan digelar untuk semua agama.

BACA JUGA:  [Breaking News] Kementerian Agama Tiadakan Ibadah Haji 2020

Kegiatan yang bertajuk Moderasi Dakwah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 ini berlangsung selama tiga hari, 5-7 September 2020. Giat ini diikuti 132 peserta dari Kanwil Provinsi Se Indonesia, Pimpinan Ormas Islam/Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Provinsi, serta Pejabat dan Pelaksana di lingkungan Direktorat Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam.

Berita Terkait

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru