Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

- Publisher

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengalami penurunan pendapatan dapat mengusulkan bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Pengajuan secara daring ini dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, tetapi belum tercatat sebagai penerima bansos. Meski demikian, pengajuan tidak otomatis membuat seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip Bisnis.com, sebanyak 63.789 pekerja tercatat mengalami PHK sepanjang Januari hingga September 2026. Pada September, jumlah pekerja yang terkena PHK bertambah 713 orang, lebih rendah dibandingkan Agustus yang mencapai 5.963 orang.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kehilangan pekerjaan masih menjadi persoalan bagi sebagian pekerja dan keluarga. Berkurangnya pendapatan dapat memengaruhi kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:  Presiden Instruksikan Kepala Daerah Gunakan APBD Atasi Dampak Penyesuaian Harga BBM

Syarat Mengajukan Bansos Online

Masyarakat yang ingin mengajukan bansos melalui Perlinsos Digital perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:

– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai dengan data kependudukan.
– Memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif beserta PIN untuk mengakses layanan.
– Mempunyai nomor telepon seluler aktif.
– Menyiapkan ID pelanggan atau nomor meteran listrik PLN jika diminta dalam formulir pengajuan.

Pemohon juga perlu memastikan data kependudukan dan informasi kondisi sosial ekonomi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penilaian kelayakan tetap dilakukan oleh pihak berwenang.

Cara Mengajukan Bansos Lewat Perlinsos Digital

Berikut tahapan pengajuan bansos secara daring sebagaimana dijelaskan dalam laporan Bisnis.com:

BACA JUGA:  Dinsos Tanjungpinang Salurkan Bansos Beras, Simak Jadwalnya Disini

1. Buka portal resmi. Akses https://perlinsos.kemensos.go.id dan pilih opsi masuk menggunakan IKD.
2. Masukkan identitas. Isi NIK sesuai KTP dan PIN IKD, kemudian ikuti petunjuk yang tersedia.
3. Lakukan verifikasi. Ikuti proses verifikasi identitas, termasuk verifikasi wajah apabila diminta sistem.
4. Pilih program bantuan. Buka menu pendaftaran dan pilih program bantuan yang tersedia sesuai kondisi serta persyaratan.
5. Lengkapi data. Masukkan nomor telepon dan informasi lain yang diminta, termasuk data pelanggan listrik jika diperlukan.
6. Periksa dan kirim permohonan. Pastikan seluruh data benar sebelum menyetujui ketentuan penggunaan data pribadi dan mengirim pengajuan.
7. Pantau hasilnya. Periksa perkembangan status usulan dan tunggu proses verifikasi serta penilaian kelayakan.

BACA JUGA:  Bansos Segera Cair: Orang Tua Dapat Rp2,4 Juta, Bocah Dapat Rp3 Juta

Masyarakat yang belum memiliki IKD perlu mengurus aktivasi melalui layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika mengalami kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri, pemohon dapat mencari bantuan melalui Agen Perlinsos sesuai layanan yang tersedia.

Pengajuan Tidak Menjamin Langsung Mendapat Bansos

Hal penting yang perlu dipahami, keberhasilan mengirim permohonan bukan berarti bantuan langsung disetujui atau dicairkan. Data pemohon tetap harus melalui proses pemadanan dan penilaian sesuai ketentuan program.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan dokumen dan informasi yang diberikan akurat serta memantau status pengajuan melalui kanal resmi.

Bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan, pengajuan bansos dapat menjadi salah satu opsi untuk memperoleh dukungan sosial. Namun, kelayakan penerima tetap ditentukan berdasarkan persyaratan dan hasil verifikasi pemerintah.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru