INIKEPRI.COM – Masyarakat yang ingin pindah domisili ke luar kota kini dapat mengurus perpindahan data kependudukan tanpa harus membawa surat pengantar dari RT/RW. Pemohon cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan permohonan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketentuan mengenai administrasi perpindahan penduduk tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Meski tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW, pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku agar data kependudukan dapat diperbarui sesuai alamat tempat tinggal yang baru.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses pindah Kartu Keluarga (KK) ke luar kota.
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
1. Kartu Keluarga (KK) yang memuat data kependudukan sebelum pindah.
2. Formulir F-1.03 tentang Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
3. Dokumen kependudukan tambahan sesuai kondisi pemohon.
4. Surat pernyataan dari pemilik rumah apabila pemohon tinggal dengan cara menumpang, menyewa rumah, atau tinggal di kos, sesuai ketentuan Dukcapil daerah tujuan.
Persyaratan tambahan dapat berbeda sesuai kondisi pemohon dan ketentuan teknis pelayanan Dukcapil di daerah masing-masing. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan kelengkapan dokumen kepada kantor Dukcapil terkait sebelum mengajukan permohonan.
Tahapan Mengurus Pindah KK ke Luar Kota
Proses perpindahan data kependudukan dimulai dari daerah asal sebelum dilanjutkan ke daerah tujuan. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Menyiapkan Kartu Keluarga
Pemohon perlu menyiapkan KK yang masih memuat data kependudukan sebelum pindah. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan perpindahan.
2. Mengisi Formulir F-1.03
Pemohon selanjutnya mengisi Formulir F-1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk. Formulir tersebut digunakan untuk mengajukan perpindahan dari daerah asal ke alamat tujuan.
3. Mengajukan Permohonan ke Dukcapil Daerah Asal
Permohonan disampaikan kepada Dukcapil di daerah asal. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung atau melalui layanan daring apabila fasilitas tersebut tersedia di daerah bersangkutan.
Petugas kemudian memeriksa data dan dokumen yang diserahkan untuk memastikan persyaratan administrasi terpenuhi.
4. Mendapatkan SKPWNI
Setelah permohonan diproses, Dukcapil daerah asal menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Dokumen ini menjadi dasar untuk melanjutkan proses pencatatan pindah datang di daerah tujuan.
5. Melapor ke Dukcapil Daerah Tujuan
Setelah memperoleh SKPWNI, pemohon melanjutkan pengurusan administrasi ke Dukcapil daerah tujuan. Pada tahap ini, data kependudukan disesuaikan dengan alamat domisili baru.
6. Menunggu Penerbitan KK dan Pembaruan KTP-el
Setelah proses pindah datang selesai, Dukcapil memproses pembaruan data kependudukan. KK akan diterbitkan dengan alamat baru, sedangkan data pada KTP elektronik (KTP-el) disesuaikan dengan domisili yang tercatat.
Bagaimana Jika Hanya Sebagian Anggota Keluarga yang Pindah?
Perpindahan domisili tidak selalu dilakukan oleh seluruh anggota keluarga. Dalam kondisi tertentu, hanya satu atau beberapa anggota keluarga yang pindah ke luar kota, sementara anggota lainnya tetap tinggal di alamat lama.
Jika hal tersebut terjadi, data KK perlu disesuaikan dengan kondisi keluarga. Pemohon harus menyampaikan secara jelas siapa saja yang pindah dan siapa yang tetap tinggal ketika mengajukan permohonan kepada Dukcapil.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar data anggota keluarga yang tetap berada di alamat lama dan mereka yang pindah ke alamat baru dapat dicatat sesuai kondisi sebenarnya.
Dengan memahami persyaratan dan tahapan pengurusan sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan perpindahan domisili dengan lebih tertib. Meski surat pengantar RT/RW tidak lagi menjadi persyaratan umum, kelengkapan dokumen dan ketentuan teknis dari Dukcapil tetap perlu diperhatikan.
Penulis : RP
Editor : IZ

















