Jakarta, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memahami keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk melakukan moratorium penanganan kasus terhadap calon kepala daerah. Dia mengatakan hal tersebut lebih banyak positifnya dibanding negatifnya.
“Kami lihat langkah untuk penundaan penyidikan terhadap calon kepala daerah itu saya kira lebih banyak baiknya daripada negatifnya. Lebih banyak positifnya,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (8/9/2020).
Baca Juga : [HOAX] Polda Akan Razia Masker Serentak di Indonesia
Mantan Kapolri itu mengatakan, persoalan yang ditangani Polri sangat banyak. Spektrum kasusnya beragam, mulai dari tindak pidana umum sampai khusus.
“Nah di Polri yang ditangani bukan hanya kasus tipikor, korupsi. Nah bisa saja orang melaporkan pencemaran nama baik, dugaan ijazah palsu. Kami dulu sering mengalami. Jadi orang melaporkan dugaan ijazah palsu, juga melaporkan penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, UU ITE, dan lain-lain. Komen sedikit saja bisa dipidanakan, dilaporkan,” ucapnya.
Tito mengatakan, jika tidak dimoratorium, akan terjadi aksi saling lapor antarkontestan Pilkada 2020. Polri bisa menjadi instrumen untuk menjatuhkan lawan politik.
“Polisi jadi instrumen tidak perlu sampai terbukti. Tapi dalam masa kontestasi dipanggil-panggil oleh polisi beda antara domain politik dan hukum. Kalau domain hukum harus ada fakta hukum. Kalau domain politik cukup dengan isu. Isu dipanggil polisi saja bisa menjatuhkan elektabilitas,” ujarnya.
“Oleh karena itu, sikap Polri saya kira dengan moratorium lebih kepada tidak ingin Polri menjadi jadi instrumen menyerang kontestan yang lain. Oleh karena itu, moratorium lebih banyak positif dan negatif,” katanya.
Baca Juga : Cek Status Siapa Saja Penerima BLT Rp 500.000, Begini Caranya!
Terkait perbedaan sikap KPK, Tito menilai karena spesifik menangani kasus korupsi. “Kalau KPK mamang spesifik tetap menangani kasus korupsi, ini extraordinary. Sesuatu kejahatan luar biasa,” tuturnya.
Sumber : www.okezone.com