Kapolri Tunda Proses Hukum CAKADA, Tito Karnavian : Agar Tak Saling Serang

- Admin

Rabu, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memahami keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk melakukan moratorium penanganan kasus terhadap calon kepala daerah. Dia mengatakan hal tersebut lebih banyak positifnya dibanding negatifnya.

“Kami lihat langkah untuk penundaan penyidikan terhadap calon kepala daerah itu saya kira lebih banyak baiknya daripada negatifnya. Lebih banyak positifnya,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (8/9/2020).

Baca Juga : [HOAX] Polda Akan Razia Masker Serentak di Indonesia

Baca Juga :  Jelang Natal, Kapolri Ungkap Ada 18 Tersangka Teroris Ditangkap

Mantan Kapolri itu mengatakan, persoalan yang ditangani Polri sangat banyak. Spektrum kasusnya beragam, mulai dari tindak pidana umum sampai khusus.

“Nah di Polri yang ditangani bukan hanya kasus tipikor, korupsi. Nah bisa saja orang melaporkan pencemaran nama baik, dugaan ijazah palsu. Kami dulu sering mengalami. Jadi orang melaporkan dugaan ijazah palsu, juga melaporkan penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, UU ITE, dan lain-lain. Komen sedikit saja bisa dipidanakan, dilaporkan,” ucapnya.

Baca Juga :  SBY Bertemu Jokowi Selama Satu Jam, Demokrat Gabung Kabinet?

Tito mengatakan, jika tidak dimoratorium, akan terjadi aksi saling lapor antarkontestan Pilkada 2020. Polri bisa menjadi instrumen untuk menjatuhkan lawan politik.

“Polisi jadi instrumen tidak perlu sampai terbukti. Tapi dalam masa kontestasi dipanggil-panggil oleh polisi beda antara domain politik dan hukum. Kalau domain hukum harus ada fakta hukum. Kalau domain politik cukup dengan isu. Isu dipanggil polisi saja bisa menjatuhkan elektabilitas,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendagri: Pemerintah Buka Kerja Sama Pengadaan Barang dengan Ormas

“Oleh karena itu, sikap Polri saya kira dengan moratorium lebih kepada tidak ingin Polri menjadi jadi instrumen menyerang kontestan yang lain. Oleh karena itu, moratorium lebih banyak positif dan negatif,” katanya.

Baca Juga : Cek Status Siapa Saja Penerima BLT Rp 500.000, Begini Caranya!

Terkait perbedaan sikap KPK, Tito menilai karena spesifik menangani kasus korupsi. “Kalau KPK mamang spesifik tetap menangani kasus korupsi, ini extraordinary. Sesuatu kejahatan luar biasa,” tuturnya.

Sumber : www.okezone.com

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025
KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas
Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:12 WIB

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:33 WIB

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

Senin, 23 Desember 2024 - 11:02 WIB

Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu

Berita Terbaru