Operasi Yustisi Digelar di Tanjungpinang, Denda Rp 50 Ribu Tak Pakai Masker

- Publisher

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, inikepri.com – Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau bersama TNI, Kejaksaan, Poltekes Kemenkes RI, dan Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang, mulai menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan.

“Operasi yustisi ini perintah langsung dari pemerintah pusat dan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan angka orang yang terpapar virus Corona,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, usai memimpin apel gabungan operasi yustisi, di halaman Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/9/2020).

Kapolres mengatakan, TNI, Polri, dan unsur Pemko Tanjungpinang akan terus bersinergi untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. Kegiatan operasi yustisi ini akan dilakukan pada beberapa titik.

BACA JUGA:  Rahma Serahkan Bantuan Logistik Kepada Korban Kebakaran dan Fasilitasi Rumah Sewa

“Mulai pagi ini kita laksanakan operasi yustisi. Kita prioritaskan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian. Operasi ini melibatkan 105 personel dari Polri 50 personel, TNI 30 personel, Satpol PP 20, dan 5 personel dari Poltekes,” jelas Kapolres.

Dalam pelaksanaannya, kata Kapolres, disamping memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya juga akan membagikan masker dan handsanitizer.

Untuk saat ini, lanjut Kapolres, pemberian sanksi masih mengacu pada perwako Nomor 29 tahun 2020 yakni, berupa teguran lisan, tertulis, dan administrasi pencabutan izin usaha apabila pelaku usaha dinilai sudah diingatkan tetapi masih membandel.

“Ke depan akan ada sanksi berupa denda bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar penerapan disiplin protokol kesehatan,” tutup dia.

BACA JUGA:  Rakerwil Garda Pemuda NasDem Dibuka Secara Resmi Oleh Rahma

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menuturkan, kegiatan operasi yustisi ini sekaligus menyosialisasikan perwako penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Hari ini perwako tentang sanksi administrasi bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan akan ditandatangani,” ucap Sekda.

Dikatakan Teguh, pada pelaksanaan operasi yustisi hari ini, tim hanya memberikan sanksi lisan dan tulisan. Kemudian, ke depan ketika perwako sanksi administrasi sudah dijalankan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa denda.

Sanksi bagi perorangan yang tidak memakai masker, diberikan denda sekitar Rp50 ribu dan juga kerja sosial seperti membersihkan rumah ibadah, sampah, atau menyapu. Sedangkan pelaku usha yang tidak mengindahkan setelah diberikan teguran lisan dan tertulis akan diberikan sanksi sebesar Rp150 ribu.

BACA JUGA:  Tanjungpinang Pamerkan Produk Unggulan IKM di Pameran PPI 2021

“Kalau sanksi berat bagi pelanggaran tempat usaha yang ada dalam perwako 29 tahun 2020 itu, ada sanksi lisan, tertulis, kemudian mencabut izin usahanya,” ungkap Teguh.

Menurut Teguh, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu merupakan dorongan bagi masyarakat agar selalu taat dan disiplin menjalankan upaya untuk menghindari paparan Covid-19.

Namun, sebelum perwako sanksi administrasi dijalankan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah itu, diberlakukan sanksi administrasi sesuai perwako.

“Sosialisasi kita laksanakan mulai hari ini Senin (14/9) hingga dua minggu ke depan. Untuk penindakan pelanggaran dilakukan secara gabungan oleh TNI, Polri, dan tim satgas,” tutup Teguh.

Berita Terkait

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:50 WIB

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Berita Terbaru