Bangkitkan Lagi PAM Swakarsa, Ini Penjelasan Kapolri

- Admin

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri yang dapat, Rabu (16/9), pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.

Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman. Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Kapolda di Seluruh Indonesia Diperintahkan Tindak Pengambil Jenazah Covid-19

Dalam Peraturan Kapolri ini dijelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud terdiri dari Satpam dan Satkamling.

Tetapi pada ayat 3 Pasal 3 dijelaskan pula terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara dan mahasiswa Bhayangkara. Tetapi tidak dijelaskan lebih rinci terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan secara rinci soal profesi Satpam yang menjadi bagian dari Pam Swakarsa ini.

“Fungsi kepolisian terbatas, mereka kan mengamankan kantor-kantor yang menjadi tanggung jawabnya di sana. Sama kaya polisi melakukan patroli, pengamanan. Melakukan tindakan pertama kalau terjadi kejadian, mendatangi, misalnya kalau ada kejadian di kantornya terjadi apa-apa kan dia yang bertanggung jawab, baru nanti lapor ke polisi penyidikannya,” kata Awi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (16/9).

Baca Juga :  BUBU Hang Nadim Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 di Lingkungan Bandara

Dalam Peraturan Kapolri juga dijelaskan adanya perubahan seragam Satpam yang semula putih hitam menjadi warna cokelat mirip dengan seragam polisi. Awi memastikan, kemiripan seragam itu tak akan membuat satpam dan polisi saling bersinggungan saat bertugas. “Enggak ada (bersinggungan) kan mereka binaan kita,” ujarnya.

Awi mengungkapkan, pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kapala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.

Baca Juga :  HUT ke-14, DPC Hanura Batam Gelar Bulan Bakti

Justru dengan kemiripan seragam ini, Awi berharap membangun hubungan emosional yang baik antara personel Polri dan Satpam dan menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

“Memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” jelas dia.

Adapun terkait keberadaan Satkamling dalam Peraturan Kapolri ini, dijelaskan dalam Pasal 35 bahwa Satkamling dibentuk oleh warga masyarakat. Adapun tugasnya, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban serta melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.

Sementara terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal, Awi belum memberikan penjelasan lebih rinci.

Sumber : www.merdeka.com

Berita Terkait

Dukung Kegiatan Positif Pemuda, Lurah Pulau Terung Serahkan Bantuan Perlengkapan Olahraga
Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang Adakan Jalan Santai
Rembuk Stunting Sekanak Raya: Kolaborasi untuk Tekan Angka Stunting
Artotel Batam Mengikuti Campaign Like a Local dan Makan Siang Apa Hari Ini
Pasca Pelantikan, Li Claudia Akan Tancap Gas Selesaikan Persoalan Air Bersih di Batam
Amsakar: Ex-Officio Merupakan Kunci Percepatan Pembangunan di Kota Batam
BPS : Penduduk Miskin Kepri Turun 0,59 Persen, Terendah ke-4 se-Indonesia
Menelusuri Pemilik Ratusan iPhone ‘Haram’ di Hang Nadim, Netizen Kompak Sebut Nama Selebgram Ini

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:02 WIB

Dukung Kegiatan Positif Pemuda, Lurah Pulau Terung Serahkan Bantuan Perlengkapan Olahraga

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:54 WIB

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang Adakan Jalan Santai

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rembuk Stunting Sekanak Raya: Kolaborasi untuk Tekan Angka Stunting

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:34 WIB

Artotel Batam Mengikuti Campaign Like a Local dan Makan Siang Apa Hari Ini

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:51 WIB

Pasca Pelantikan, Li Claudia Akan Tancap Gas Selesaikan Persoalan Air Bersih di Batam

Berita Terbaru

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Kepala Staf Kepresidenan A.M. Putranto memastikan kesiapan program PKG di Puskesmas Watukawula, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (17/1/2025). Foto: Kemenkes

Kesehatan

Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 19 Jan 2025 - 09:51 WIB