Bangkitkan Lagi PAM Swakarsa, Ini Penjelasan Kapolri

- Publisher

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri yang dapat, Rabu (16/9), pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.

Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman. Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA:  Binrohtal Polsek Batu Ampar Tingkatkan Karakter Anggota Polri Menjadi Lebih Humanis

Dalam Peraturan Kapolri ini dijelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud terdiri dari Satpam dan Satkamling.

Tetapi pada ayat 3 Pasal 3 dijelaskan pula terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara dan mahasiswa Bhayangkara. Tetapi tidak dijelaskan lebih rinci terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan secara rinci soal profesi Satpam yang menjadi bagian dari Pam Swakarsa ini.

“Fungsi kepolisian terbatas, mereka kan mengamankan kantor-kantor yang menjadi tanggung jawabnya di sana. Sama kaya polisi melakukan patroli, pengamanan. Melakukan tindakan pertama kalau terjadi kejadian, mendatangi, misalnya kalau ada kejadian di kantornya terjadi apa-apa kan dia yang bertanggung jawab, baru nanti lapor ke polisi penyidikannya,” kata Awi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (16/9).

BACA JUGA:  369 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air

Dalam Peraturan Kapolri juga dijelaskan adanya perubahan seragam Satpam yang semula putih hitam menjadi warna cokelat mirip dengan seragam polisi. Awi memastikan, kemiripan seragam itu tak akan membuat satpam dan polisi saling bersinggungan saat bertugas. “Enggak ada (bersinggungan) kan mereka binaan kita,” ujarnya.

Awi mengungkapkan, pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kapala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.

BACA JUGA:  Yah, Travel Bubble Dengan Singapura Kembali Ditunda

Justru dengan kemiripan seragam ini, Awi berharap membangun hubungan emosional yang baik antara personel Polri dan Satpam dan menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

“Memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” jelas dia.

Adapun terkait keberadaan Satkamling dalam Peraturan Kapolri ini, dijelaskan dalam Pasal 35 bahwa Satkamling dibentuk oleh warga masyarakat. Adapun tugasnya, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban serta melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.

Sementara terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal, Awi belum memberikan penjelasan lebih rinci.

Sumber : www.merdeka.com

Berita Terkait

Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland
Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:59 WIB

Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s

Jumat, 25 September 2026 - 06:03 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Berita Terbaru