Batam, inikepri.com – Setelah sempat ditunda beberapa kali, akhirnya Pemerintah resmi memberlakukan pemblokiran telepon seluler (ponsel) ilegal atau black market melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI), efektif pada pukul 22:00 WIB, Selasa (15/9) malam.
Dalam keterangan tertulisnya, Kominfo menjelaskan, “Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,”.
Akibat pemberlakuan blokir IMEI tersebut, beberapa pengguna handphone black market telah dampaknya, Rabu (16/9).
Melalui media sosial, pengguna “gawai ilegal” tersebut menceritakan gawai yang mereka miliki hilang sinyal secara mendadak, meski telah mengganti beberapa kartu telekomunikasi.
Salah satunya unggahan yang dibagikan akun twitter @Synchronice.
https://twitter.com/Synchronoice/status/1306082156100296705?s=19
Tidak hanya itu, akun facebook Tri Yoga, membagikan postingannya, handphone miliknya juga sudah “mati” akibat pemblokiran oleh Kominfo.

Kominfo menyatakan masyarakat yang membeli perangkat telekomunikasi harus memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan perangkat HKT. Konsumen juga perlu mengecek IMEI yang tertera di http://imei.kemenperin.go.id.
Jadi, bagi anda yang telah membeli atau memiliki handphone black market, siap-siap terkena imbasnya per hari ini ya!

















