Simpan Narkoba Dalam Bungkus Teh China, Lima Orang Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri

- Publisher

Senin, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membekuk lima orang tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 1.515 gram, pada Jumat (18/9) beberapa waktu lalu, sekira pukul 17.00 WIB, sore. Kelima tersangka itu bernama inisial Z, S, M, RS dan AF.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Harry menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (18/9/2020), pukul 17.00 WIB, sore, Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam, Kelurahan Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

BACA JUGA:  Pagi Ini Buruh di Batam Demo, Ancam Lumpuhkan Produksi dan Tuntut Gubernur Kepri Mundur

“Saat Tim melakukan penangkapan, Tim menemukan barang bukti (BB) Narkotika jenis kristal bening diduga sabu, yang disimpan di dalam kemasan teh cina seberat 1.033 gram,” jelas Harry.

Selanjutnya, kata Harry, tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat, untuk mengungkap tersangka lainnya.

Dari keterangan para tersangka yang diamankan petugas, lanjut Harry, penyelidikan mengarah kepada tersangka lain bernama inisial RS dan AF yang beralamat di Perumahan Jupiter Residance, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

BACA JUGA:  Marlin Memang Baik, Tapi Amsakar Lebih Tepat Pimpin Batam

Dilokasi tersebut, masih Harry, Tim berhasil mengamankan tersangka yang dimaksudkan tersebut yakni, RS dan AF.

“Mereka (RS dan AF) kita amankan karena telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu, yang disimpan di dalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram. Dan selanjutnya, para tersangka dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kabidhumas Polda Kepri, Harry.

Adapun jumlah BB yang berhasil diamankan dari tangan ke lima tersangka tersebut yakni sebanyak 1.515 gram sabu.

BACA JUGA:  Batam Chess Club Gelar Turnamen Catur Berhadiah Rp 8 Juta, Kuota Hampir Penuh!

“Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para tersangka sebanyak 1.515 gram. Selain itu, Tim juga mengamankan beberapa unit Handphone milik tersangka dan kartu identitas diri,” ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka (Z, S, M, RS dan AF), diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (IS)

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru