Satreskoba Polres Karimun Bekuk Dua Kurir Narkoba

- Publisher

Kamis, 1 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK menunjukkan barang bukti Narkotika dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. (ist)

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK menunjukkan barang bukti Narkotika dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. (ist)

Karimun, inikepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil membekuk dua orang tersangka bernama inisial YS dan MK sebagai kurir pengedar Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kamis (1/10/2020). Enam paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram, 9 butir pil Ekstasi, dan 286 butir Psikotropika jenis Erimin atau Happy Five di lokasi yang berbeda.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK, saat menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.

“Kedua tersangka bernama inisial YS dan MK. Dan saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan,” kata AKBP Muhammad Adenan dalam Konferensi Pers.

BACA JUGA:  KNPI Karimun Gelar Safari Ramadan, Ganar: Momentum Tingkatkan Iman dan Takwa Pemuda
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK menunjukkan barang bukti Narkotika dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. (ist)

Dikatakan Muhammad Adenan bahwa, tersangka inisial YS dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Karimun pada Kamis (10/9/2020) lalu, pukul 18.30 WIB, di wilayah Sei Lakam, RT 002/RW 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun itu, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.

“Tersangka pada saat kejadian, sedang duduk diatas motor. Kemudian anggota melakukan interogasi dan ditemukan narkotika itu. Dia (YS) mengaku mendapatkan barang bukti (BB) dari rekannya bernama inisial AK, saat ini tengah kita buru/Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

BACA JUGA:  Berkedok Agen Pembayaran, Pasutri di Karimun ini Gelapkan Puluhan Juta Rupiah

Sementara, lanjut AKBP Muhammad Adenan, tersangka bernama inisial MK, ditangkap di salah satu Hotel di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, yakni Hotel Alishan, pada Sabtu (12/9/2020) malam, pukul 00.15 WIB.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri, depan) saat menanyai para tersangka usai menggelar Konferensi Pers. (ist)

“Penangkapannya bermula dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Karimun langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan. Sesampainya di TKP itu, tim melihat tersangka MK sedang posisi berdiri, kemudian tim melakukan interogasi dan penggeledahan fisik badan dan barang bawaan. Dan benar saja, tim mendapati 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 295,47 gram. Menurut keterangan tersangka, barang haram itu ia (MK) dapat dari rekannya bernama inisial AT (DPO),” jelasnya.

BACA JUGA:  Siswa MTsN Karimun Ikuti Sosialisasi SNPDB 2025 MAN IC Batam di Kankemenag Kabupaten Karimun

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tim Polres Karimun adalah sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu seberat 4,75 gram, 9 butir pil ekstasi, dan 286 butir Psikotropika jenis Erimin atau Happy Five dari tangan tersangka bernama inisial YS.

“Tersangka YS, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp800 juta rupiah sampai dengan Rp10 miliar rupiah,” ujar Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Sedangkan tersangka MK, kata AKBP Muhammad Adenan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp1 miliar rupiah sampai dengan Rp10 miliar rupiah,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

Dari SDN 012 Karimun, Komisi X DPR RI Beberkan Masalah Akses dan Keterbatasan Fasilitas di Karimun
Ironi Guru Karimun: Puluhan Tahun Mengajar, DPR Minta Status Segera Diperjelas
Rp1,9 Miliar Digelontorkan, Mobil Toyota Baru Siap Antar Bupati, Wabup hingga Sekda Karimun, Katanya untuk Dukung Kinerja
Pemerintah Bangun Tangki Minyak di Karimun Mulai Mei 2026, Dongkrak Cadangan Nasional Jadi 30 Hari
14 Murid MAN Karimun Ikuti Rangkaian Tes Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Karimun Tahun 2026
Ayo Ikut! Lomba Lampu dan Kereta Hias Siap Ramaikan Lebaran di Karimun
“Menguatkan Silaturahmi, Meneguhkan Perubahan”, Safari Ramadan DPW Partai NasDem Kepri di Karimun Jadi Momentum Konsolidasi
Kapolda Kepri Resmikan Fasilitas Strategis Polres Karimun untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 06:38 WIB

Dari SDN 012 Karimun, Komisi X DPR RI Beberkan Masalah Akses dan Keterbatasan Fasilitas di Karimun

Kamis, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Rp1,9 Miliar Digelontorkan, Mobil Toyota Baru Siap Antar Bupati, Wabup hingga Sekda Karimun, Katanya untuk Dukung Kinerja

Selasa, 14 April 2026 - 06:14 WIB

Pemerintah Bangun Tangki Minyak di Karimun Mulai Mei 2026, Dongkrak Cadangan Nasional Jadi 30 Hari

Selasa, 7 April 2026 - 07:40 WIB

14 Murid MAN Karimun Ikuti Rangkaian Tes Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Karimun Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 04:17 WIB

Ayo Ikut! Lomba Lampu dan Kereta Hias Siap Ramaikan Lebaran di Karimun

Berita Terbaru