Satreskoba Polres Karimun Bekuk Dua Kurir Narkoba

- Publisher

Kamis, 1 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK menunjukkan barang bukti Narkotika dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. (ist)

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK menunjukkan barang bukti Narkotika dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. (ist)

Karimun, inikepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil membekuk dua orang tersangka bernama inisial YS dan MK sebagai kurir pengedar Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kamis (1/10/2020). Enam paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram, 9 butir pil Ekstasi, dan 286 butir Psikotropika jenis Erimin atau Happy Five di lokasi yang berbeda.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK, saat menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.

“Kedua tersangka bernama inisial YS dan MK. Dan saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan,” kata AKBP Muhammad Adenan dalam Konferensi Pers.

BACA JUGA:  Menhub Sepakat Tingkatkan kapasitas Bandara dan Pelabuhan di Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK menunjukkan barang bukti Narkotika dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. (ist)

Dikatakan Muhammad Adenan bahwa, tersangka inisial YS dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Karimun pada Kamis (10/9/2020) lalu, pukul 18.30 WIB, di wilayah Sei Lakam, RT 002/RW 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun itu, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.

“Tersangka pada saat kejadian, sedang duduk diatas motor. Kemudian anggota melakukan interogasi dan ditemukan narkotika itu. Dia (YS) mengaku mendapatkan barang bukti (BB) dari rekannya bernama inisial AK, saat ini tengah kita buru/Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kemenhub Buka Layanan Penerbitan Pas Kecil Nelayan di Kepri

Sementara, lanjut AKBP Muhammad Adenan, tersangka bernama inisial MK, ditangkap di salah satu Hotel di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, yakni Hotel Alishan, pada Sabtu (12/9/2020) malam, pukul 00.15 WIB.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri, depan) saat menanyai para tersangka usai menggelar Konferensi Pers. (ist)

“Penangkapannya bermula dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Karimun langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan. Sesampainya di TKP itu, tim melihat tersangka MK sedang posisi berdiri, kemudian tim melakukan interogasi dan penggeledahan fisik badan dan barang bawaan. Dan benar saja, tim mendapati 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 295,47 gram. Menurut keterangan tersangka, barang haram itu ia (MK) dapat dari rekannya bernama inisial AT (DPO),” jelasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Terus Tingkatkan Infrastruktur dan Kualitas SDM untuk Karimun

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tim Polres Karimun adalah sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu seberat 4,75 gram, 9 butir pil ekstasi, dan 286 butir Psikotropika jenis Erimin atau Happy Five dari tangan tersangka bernama inisial YS.

“Tersangka YS, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp800 juta rupiah sampai dengan Rp10 miliar rupiah,” ujar Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Sedangkan tersangka MK, kata AKBP Muhammad Adenan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp1 miliar rupiah sampai dengan Rp10 miliar rupiah,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Berubah, Motor Rp1.000 dan Mobil Rp3.000 Mulai 1 September
Tujuh Hari Berlatih, Empat Regu MIN 1 Karimun Siap Tampil di Lomba Gerak Jalan
Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi
100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”
PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat
Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026
Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi
MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Berubah, Motor Rp1.000 dan Mobil Rp3.000 Mulai 1 September

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Tujuh Hari Berlatih, Empat Regu MIN 1 Karimun Siap Tampil di Lomba Gerak Jalan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:45 WIB

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat

Berita Terbaru