INIKEPRI.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Karimun akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik, Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF (24) sebagai tersangka. Yang mengejutkan, pelaku merupakan adik kandung korban sendiri.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Yunita, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari persoalan keluarga yang berujung dugaan tindak pidana penganiayaan. Korban yang diketahui bernama Riri diduga didorong hingga terjatuh dan mengalami benturan pada bagian kepala.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga pelaku mencekik leher korban serta melakukan pemukulan beberapa kali.
Usai menerima laporan, polisi melakukan visum terhadap korban, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara. Dari hasil penyidikan tersebut, RHF resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“RHF yang merupakan adik kandung korban berhasil diamankan pada 29 Juli 2026 beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Yunita.
Kapolres menegaskan, Polres Karimun tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap persoalan kepada proses hukum yang berlaku serta memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah video kondisi korban beredar luas dan memicu simpati masyarakat. Kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan di Polres Karimun.
Penulis : DI
Editor : IZ

















