Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

- Admin

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Sebanyak 2.559,68 (dua ribu lima ratus lima puluh sembilan koma enam puluh delapan) gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari empat kasus yang tertuang dari 4 (empat) laporan polisi terhadap 8 (delapan) orang tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan, Perwakilan Balai POM dan LSM Granat, Selasa (6/10/20).

Dari 4 (empat) Laporan Polisi didapati 8 (delapan) orang tersangka yang berinisial SY dengan barang bukti seberat 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020. Kemudian 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 (seribu tiga puluh tiga) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam, Sagulung, dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.

Baca Juga :  Mantap! Pasien RSKI Galang Kembali Sembuh

Selanjutnya 2 (dua) orang tersangka berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 (empat ratus delapan puluh dua) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Perumahan Jupiter Residence, Batu Aji Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. Dan 2 (dua) orang tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 (sembilan puluh satu koma enam puluh delapan) gram yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor, Sei. Lekop, dari Laporan Polisi LP – A/130/IX/2020/SPKT – Kepri Tanggal 22 September 2020.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu di Halte Shangrila

Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak pidana Narkoba yang terjadi selama periode September 2020 dengan jumlah 4 (empat) Laporan Polisi dan 8 (delapan) orang tersangka. 

Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 8 (delapan) orang tersangka tersebut adalah 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram. Dari barang bukti sejumlah 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.559,68 (dua ribu lima ratus lima puluh Sembilan koma enam puluh delapan) gram, sedangkan sisanya sebanyak 104 (seratus empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau. 

Baca Juga :  57 Jamaah Calon Haji Natuna Resmi Dilepas, Sekda Pesan Jaga Kesehatan Selama Beribadah

Dari barang bukti seberat 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 (tiga belas ribu) jiwa.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (ER)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB