Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu di Halte Shangrila

- Publisher

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan satu orang pria bernama inisial S alias H (49) di Sekupang, tepatnya di pinggir jalan depan Halte Shangrilla, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Senin (14/9/2020), sekira pukul 07.00 WIB, pagi.

Pria itu ditangkap petugas, pasalnya membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening yang diduga itu adalah sabu. Dengan berat 1.057 gram.

BACA JUGA:  Penyelundupan Sabu Pakai Kapal Mewah Senilai Rp128 Milyar Digagalkan

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., melalui rilis yang diterima inikepri.com pada hari ini, Jumat (18/9/2020).

“Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pria berinisial S alias H itu, karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu,” ujar Harry.

Dijelaskan Harry, kronologis kejadian bermulakan dari informasi masyarakat. Pada Senin (14/9) beberapa waktu lalu z sekira pukul 07.00 WIB, anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H.,M.H.melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku inisial S Alias H, karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Warga Singapura Enggan ke Batam Karena Harga Tiket Feri Mahal

“Saat ini masih satu orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul. Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dengan berat 1.057 gram sabu. Ini akan terus kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” jelas Harry.

BACA JUGA:  Tak Kenal Lelah, Polsek dan Babinsa Batam Kota Himbau Masyarakat Patuhi Protokol kesehatan
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri. (Foto : istimewa) 

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan hukuman pidana MATI, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (IS)

Berita Terkait

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis
Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas
Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir
Perkuat Jaminan Sosial! 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, Amsakar: Ini Wujud Perlindungan Nyata
Halalbihalal KKST Kepri, Ruang Rindu dan Persatuan di Tanah Rantau
Kepri Bakal Punya Kodam Sendiri, TNI AD Perkuat Wilayah Perbatasan
Ranperda LAM Batam Belum Diputuskan, DPRD Tunda Paripurna hingga Mei 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WIB

Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir

Senin, 27 April 2026 - 08:30 WIB

Perkuat Jaminan Sosial! 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, Amsakar: Ini Wujud Perlindungan Nyata

Minggu, 26 April 2026 - 13:46 WIB

Halalbihalal KKST Kepri, Ruang Rindu dan Persatuan di Tanah Rantau

Berita Terbaru