Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 7 TKI Ilegal di Perairan Tanjung Uma

- Publisher

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (ist)

Tersangka (ist)

Batam, inikepri.com – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Kota Batam ke Johor, Malaysia. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., pada Kamis (8/10/20).

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma, Kota Batam ke Johor, Malaysia,” Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:  Program Prioritas Amsakar–Li Claudia, 10.285 Pekerja Rentan Batam Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma dengan Kordinat 01 09 418 LU – 103 59 067 BT” yang selanjutnya ditemukan oleh tim sebanyak 7 (tujuh) orang TKI/PMI diatas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara Ilegal masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal sebanyak 3 (tiga) orang dengan Inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda. Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Korban Tanah Longsor Batuampar, Berharap Pemerintah Bantu Tempat Tinggal

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 (satu) buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 (satu) buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235. 

BACA JUGA:  Antisipasi Gangguan Kantibmas, Brimob Polda Kepri Lakukan Pengamanan Kantor Bea dan Cukai
Barang bukti (ist)

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara,” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (ER)

Berita Terkait

Amsakar Perkuat Peran RT, RW dan LPM Sebagai Jembatan Informasi Pemerintah ke Masyarakat
TP-PKK Batam Salurkan 30 Kursi Roda, Erlita Amsakar Tegaskan Komitmen pada Kelompok Disabilitas
Tingkatkan Keandalan Listrik di Senjulung, PLN Batam Percepat Pembangunan Gardu Baru Dalam Upaya Pengamanan Peningkatan Beban
Ramai Sorotan Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Pemko Batam: Diprioritaskan untuk Pelayanan Publik
Pengurus KBKK Batam Dikukuhkan, Amsakar Minta Pengurus Jaga Soliditas dan Perkuat Kontribusi bagi Daerah
Saya Orang Pertama yang Bersuara”: Kesaksian Korban Membuka Babak Baru Dugaan Intimidasi di Bukit Indah Piayu
Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group
Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:19 WIB

Amsakar Perkuat Peran RT, RW dan LPM Sebagai Jembatan Informasi Pemerintah ke Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:13 WIB

TP-PKK Batam Salurkan 30 Kursi Roda, Erlita Amsakar Tegaskan Komitmen pada Kelompok Disabilitas

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:00 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik di Senjulung, PLN Batam Percepat Pembangunan Gardu Baru Dalam Upaya Pengamanan Peningkatan Beban

Senin, 6 Juli 2026 - 09:51 WIB

Ramai Sorotan Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Pemko Batam: Diprioritaskan untuk Pelayanan Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 09:21 WIB

Pengurus KBKK Batam Dikukuhkan, Amsakar Minta Pengurus Jaga Soliditas dan Perkuat Kontribusi bagi Daerah

Berita Terbaru