Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

- Publisher

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda Kepri. Foto: INIKEPRI.COM

Konferensi pers Polda Kepri. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita lebih dari 122 ribu ekor benih lobster.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SS dan DS.

“Dari hasil pengungkapan, terdapat sekitar 100 ribu lebih benih lobster yang dibawa para pelaku. Saudara DS berperan memerintahkan penjemputan barang, sedangkan SS bertugas sebagai kurir yang membawa benih lobster tersebut,” ujar Nona dalam keterangan resminya di Batam, Kamis.

Ia menyebut praktik ilegal tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan potensi sumber daya laut Indonesia. Akibat aktivitas penyelundupan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Siapa Kehilangan Kaila? Segera ke Polsek Batu Ampar

Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menerima informasi terkait pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora, menjelaskan petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang membawa koper dari Bandara Internasional Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

“Sekitar pukul 08.00 WIB kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Silvester.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan modus penyamaran yang digunakan pelaku untuk mengelabui aparat bandara. Benih lobster dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik dan disimpan di dalam koper, sementara bagian lain koper diisi kain bekas agar terlihat seperti barang bawaan biasa.

“Setiap koper hanya berisi empat kantong benih lobster, sedangkan sisanya diisi kain bekas sebagai kamuflase,” ujarnya.

Menurut Silvester, kurir yang membawa koper dijanjikan bayaran sekitar Rp2,5 juta untuk setiap koper yang berhasil dibawa keluar. Sementara pihak yang mengatur proses penjemputan disebut memperoleh imbalan hingga Rp10 juta.

BACA JUGA:  Dukung Pengamanan Objek Vital, Polda Kepri dan PT PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerjasama Teknis

Ia mengungkapkan, benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke Vietnam melalui beberapa negara transit, salah satunya Singapura.

“Biasanya tujuan akhirnya ke Vietnam melalui jalur transit luar negeri,” katanya.

Polda Kepri saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus tersebut, termasuk memburu pihak pemilik barang dan aktor utama di balik penyelundupan.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan serta jaringan yang terlibat,” tambah Silvester.

Para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

BACA JUGA:  OPS Aman Nusa II Seligi 2020 Kembali Patroli Dialogis di Wilayah Botania

Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Ipong Adi Guna, menyebut hasil pencacahan menunjukkan jumlah benih lobster sitaan mencapai 122.445 ekor.

Sebagian besar benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Galang Baru pada Rabu malam untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup dan kelestarian sumber daya laut.

“Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya dilepasliarkan agar bisa kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” ujar Ipong.

Ia menambahkan mayoritas benih lobster yang diamankan merupakan jenis lobster pasir yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ramai Sorotan Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Pemko Batam: Diprioritaskan untuk Pelayanan Publik
Pengurus KBKK Batam Dikukuhkan, Amsakar Minta Pengurus Jaga Soliditas dan Perkuat Kontribusi bagi Daerah
Saya Orang Pertama yang Bersuara”: Kesaksian Korban Membuka Babak Baru Dugaan Intimidasi di Bukit Indah Piayu
Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group
Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia
Diduga Pengemudi Alami Gangguan Kesehatan, Mitsubishi Storm Tabrak Delapan Motor di Batam
Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam
Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 09:51 WIB

Ramai Sorotan Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Pemko Batam: Diprioritaskan untuk Pelayanan Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 09:21 WIB

Pengurus KBKK Batam Dikukuhkan, Amsakar Minta Pengurus Jaga Soliditas dan Perkuat Kontribusi bagi Daerah

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:34 WIB

Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:48 WIB

Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:16 WIB

Diduga Pengemudi Alami Gangguan Kesehatan, Mitsubishi Storm Tabrak Delapan Motor di Batam

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB