INIKEPRI.COM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita lebih dari 122 ribu ekor benih lobster.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SS dan DS.
“Dari hasil pengungkapan, terdapat sekitar 100 ribu lebih benih lobster yang dibawa para pelaku. Saudara DS berperan memerintahkan penjemputan barang, sedangkan SS bertugas sebagai kurir yang membawa benih lobster tersebut,” ujar Nona dalam keterangan resminya di Batam, Kamis.
Ia menyebut praktik ilegal tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan potensi sumber daya laut Indonesia. Akibat aktivitas penyelundupan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menerima informasi terkait pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora, menjelaskan petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang membawa koper dari Bandara Internasional Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.
“Sekitar pukul 08.00 WIB kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Silvester.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan modus penyamaran yang digunakan pelaku untuk mengelabui aparat bandara. Benih lobster dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik dan disimpan di dalam koper, sementara bagian lain koper diisi kain bekas agar terlihat seperti barang bawaan biasa.
“Setiap koper hanya berisi empat kantong benih lobster, sedangkan sisanya diisi kain bekas sebagai kamuflase,” ujarnya.
Menurut Silvester, kurir yang membawa koper dijanjikan bayaran sekitar Rp2,5 juta untuk setiap koper yang berhasil dibawa keluar. Sementara pihak yang mengatur proses penjemputan disebut memperoleh imbalan hingga Rp10 juta.
Ia mengungkapkan, benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke Vietnam melalui beberapa negara transit, salah satunya Singapura.
“Biasanya tujuan akhirnya ke Vietnam melalui jalur transit luar negeri,” katanya.
Polda Kepri saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus tersebut, termasuk memburu pihak pemilik barang dan aktor utama di balik penyelundupan.
“Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan serta jaringan yang terlibat,” tambah Silvester.
Para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Ipong Adi Guna, menyebut hasil pencacahan menunjukkan jumlah benih lobster sitaan mencapai 122.445 ekor.
Sebagian besar benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Galang Baru pada Rabu malam untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup dan kelestarian sumber daya laut.
“Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya dilepasliarkan agar bisa kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” ujar Ipong.
Ia menambahkan mayoritas benih lobster yang diamankan merupakan jenis lobster pasir yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Penulis : RP
Editor : IZ

















