Batam, inikepri.com – Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, berhasil mengamankan satu orang pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian (pecah kaca), pada Selasa (06/10/2020), sekitar pukul 14:00 WIB.
Pelaku yang berinisial MA ini sebelumnya bersama ketiga rekannya yang saat ini berstatus DPO melakukan tindakan pencurian dengan memecahkan kaca sebuah mobil Honda BRV, di Parkiran Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Senin (05/10/2020).
Saat itu korban, yang bernama Sutino Haliman, baru saja mengambil uang tunai di teller Bank BCA Jodoh sebanyak Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) yang dimasukkan kedalam amplop warna coklat, setelah itu pelapor masuk kedalam mobil miliknya dengan meletakan amplop berisi uang dibawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri, setelah itu pelapor menuju apotik rumah sakit budi kemuliaan untuk membeli obat dengan memarkirkan mobil di TKP dan amplop berisi uang tertinggal dibawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri, dan setelah pelapor selesai membeli obat lalu kembali ke TKP melihat kaca mobil bagian depan sebelah kiri sudah pecah dan amplop berisi uang miliknya sudah hilang.
Atas kejadian Pencurian (Pecah Kaca) diatas, pelapor/korban melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian (pecah kaca).
Kemudian Pada Selasa (06/10/2020) sekira pukul 12.30 WIB, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di daerah Ruli-ruli Sagulung, Kota Batam.
Mendengar hal tersebut tim pun langsung menuju ketempat tersebut sesampainya disana Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, selanjutnya Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tanpa ampun, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH, membenarkan bahwa Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Pidana Pencurian ( Pecah Kaca ).
“Saat ini masih dalam pengembangan dan pencarian DPO,” tandas Kapolresta. (ER)