Batam, inikepri.com – Dua orang calon penumpang Maskapai Batik Air, dengan nomor penerbangan ID-6863 rute Hang Nadim Batam (BTH)-Jakarta (CGK)-Lombok (LOP), bernama Ade Sofyan (36) dan Shanty Mariana BR N alias Tutia Rahmi (39) diamankan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Minggu (11/10/2020), sekira pukul 07.00 WIB, pagi.
Pasalnya calon penumpang tersebut kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 117 gram yang diselipkan di dalam Bra yang dikenakan, saat akan memasuki Gate Green Chanel pintu pemeriksaan X-Ray SCP 1 Bandara Hang Nadim Batam, pukul 06.00 WIB.
Kronologis Penangkapan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap calon penumpang Maskapai Batik Air itu, berkat kesigapan petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Saat itu (pukul 06.00 WIB), petugas wanita Avsec Bandara Hang Nadim Batam, bernama Afsa Monica sedang melaksanakan penjagaan di Gate Green Chanel pintu pemeriksaan X-Ray SCP 1. Ia melihat gelagat yang mencurigakan dari salah seorang calon penumpang bernama Tutia Rahmi, dengan cara jalan pelaku yang terlihat ragu-ragu saat petugas akan melakukan body search (pencarian tubuh/pemeriksaan manual) tepatnya ketika Tutia akan memasuki Gate Green Chanel pintu pemeriksaan X-Ray.
Selanjutnya, petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan badan terhadap calon penumpang bernama Tutia. Dan benar saja, petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam (Afsa) mendapati suatu benda yang mencurigakan berada di dalam pakaian dalamnya (di dalam Bra) calon penumpang tersebut.
Kemudian, petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam membawa calon penumpang (Tutia) tersebut menuju ke toilet untuk dilakukan pemeriksaan secara mendetail.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam. Petugas menemukan benda mencurigakan yang dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam.
Menurut pengakuannya (Tutia), bahwa Ia tidak sendiri melainkan ada satu rekannya yang sedang menunggu diluar, tepatnya berada di terminal. Selanjutnya petugas meminta kepada Tutia untuk menunjukan dimana temannya berada tersebut.
Ternyata tidak jauh dari tempat pemeriksaan itu, petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam bernama Sabarudin memanggil teman dari Tutia yang bernama Ade Sofyan.
Kedua pelaku langsung digiring oleh petugas TNI Angkatan Udara (AU), Avsec dan Bea Cukai untuk dibawa menuju ruang Bea Cukai Bandara guna dilakukan pemeriksaan secara mendetail dan dimintai keterangan.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, Petugas lantas membawa keduanya ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros Batam untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen (prosedur pemeriksaan dengan menggunakan radiasi gelombang elektromagnetik guna menampilkan gambaran bagian dalam tubuh), dengan hasil Nihil.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Suwarso.
“Ya bener, hari ini (Minggu), petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika sabu seberat 117 gram. Sabunya disimpan di dalam (diselipkan) bra, oleh salah seorang penumpang,” ujar Suwarso kepada inikepri.com, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dan WhatsApp, sekira pukul 12.59 WIB.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam adalah Narkoba jenis sabu dengan total 117 gram, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ade Sofyan dan Shanty Mariana BR (KTP orang lain), E-ticket maskapai Batik Air rute Batam-Jakarta-Lombok, dan barang-barang pribadi milik pelaku.
“Kami khusus petugas Avsec, akan terus meningkatkan pengawasan, fakta yang ada sering dilakukan pencegahan pada saat dua hari sebelum hari libur,” tegasnya.
Informasi yang diterima, saat ini pelaku sudah dibawa ke Kantor Beacukai, Batu Ampar, Batam, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). (IS)