Kemnaker Sidak Tempat Karantina TKI di Batam

- Publisher

Selasa, 17 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Pengawas Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3 bersama Tim Satgas Pelindungan PMI, Ditjen Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel yang menjadi tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/8/2021).

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Tim Satgas PMI Ditjen Binapenta dan PKK untuk melakukan Sidak di Batam. Dalam Sidak tim gabungan yang dipimpin oleh Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat, FX Watratan, menemukan 46 CPMI yang ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

Di Hotel Penuin ditemukan 45 CPMI memiliki dokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap. Ke-46 CPMI yang seluruhnya perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan bekerja ke negara Singapura.

BACA JUGA:  Walikota Batam Salat Ied di Dataran Engku Putri, Ibadah Berlangsung Khidmat Meski Ditengah Pandemi Corona

“Saat ini Tim masih mendalami dokumen yang dimiliki 45 CPMI tersebut,” kata Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta.

Yuli Adiratna menjelaskan ke-45 CPMI tersebut diduga diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satunya diduga dilakukan oleh PT CKS yang berlokasi di Malang, yang akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura. “Menurut informasi, dokumennya ada, tapi kita akan dalami apakah sesuai regulasi atau tidak,” lanjut Yuli Adiratna.

Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemnaker menduga modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara “mengoplos” (mencampur) CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan non prosedural (tak berdokumen).

BACA JUGA:  Pemko Batam Kembali Ketatkan Pengawasan PPKM

Selanjutnya, Yuli Adiratna menegaskan pihaknya pun akan mendalami P3MI yang bertanggung jawab menempatkan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di kota Batam dan satu CPMI yang diduga ditempatkan secara non procedural.

Yuli Adiratna menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemda Kepri, Disnaker Kota Batam, dan BP2MI Kota Batam untuk memastikan apakah 46 CPMI tersebut sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Tim juga melakukan komunikasi dengan Satgas COVID-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

“Komunikasi ini untuk memastikan bahwa hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi atau karantina sesuai protokol kesehatan,” katanya seraya memastikan Tim telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Disnaker Batam dan BP2MI.

BACA JUGA:  Braaak! Xenia Hitam Ringsek di Tiban

Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Dit. Binareksa Kemnaker, FX. Watratan, menambahka,n selaku penegak hukum ketenagakerjaan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

“Sidak ini merupakan respons cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Singapura yang ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam,” ujar FX Watratan didampingi Subkordinator Rizky Nasution.

Sementara Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto, mengatakan bahwa satu CPMI tak berdokumen telah dimintai keterangan di kantornya usai sidak. “Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut, akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jawa Tengah,” katanya. (ER)

Berita Terkait

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terbaru